JAKARTA (jatimlines.id) – Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Sigit Pamungkas, mengatakan optimalisasi kepesertaan aktif program JKN bagi petugas penyelenggara Pemilu 2024 di daerah masih terkendala oleh keterbatasan anggaran pemerintah daerah. Ia mencontohkan pemerintah provinsi Jawa Timur.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, ungkap Sigit, Dinas Kesehatan Jawa Timur tidak memiliki program untuk menanggung iuran JKN bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah yang sudah mencapai kapasitas maksimal. Sehingga perlu dilakukan upaya khusus untuk mendaftarakan petugas Ad Hoc yang belum jadi JKN sebagai PBPU Pemda.
“Kendala yang ada harus kita segera carikan solusi bersama. Negara tetap hadir dan peduli akan permasalahan ini agar petugas Pemilu bisa didafarkan sebagai PBPU Pemda dan merasakan manfaat JKN,” kata Sigit di Jakarta, Jum’at (9/2).
Seperti diketahui, data BPJS Kesehatan per 8 Februari 2024 menyebutkan jumlah petugas Pemilu di Jawa Timur yang sudah mengisi skrining riwayat kesehatan secara online sebanyak 431.337 petugas. Dari jumlah tersebut 31.585 atau 7,32% berisiko penyakit, dan 95.087 atau 22,04% bukan peserta JKN atau peserta JKN tidak aktif karena memiliki tunggakan.
“Kepesertaan aktif JKN bagi petugas Pemilu di Jatim ini harus terus didorong agar mereka yang memiliki risiko penyakit dan membutuhkan skrining lanjutan atau penanganan medis dapat dijamin melalui skema JKN,” tegas Sigit.
Lebih lanjut, Sigit mengapresiasi upaya promotif dan preventif yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Jawa Timur, yakni telah berkoordinasi dengan FKTP dan memastikan aka nada personel yang siaga pada hari pencoblosan. Beberapa persiapan yang sudah dilakukan, sambung dia, membuat jaring pengaman bagi petugas Pemilu, menyiapkan komunikasi khusus dengan pihak Hankam, serta mendorong sistem pendukung untuk krisis kesehatan, seperti Tagana, PMI, dan Pramuka.
“Mereka (Dinkes Jatim) juga telah mengkondisikan petugas kesehatan IGD dan rujukan untuk siaga,” terang Sigit.
Sebelumnya, Kantor Staf Presiden bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan verifikasi lapangan pelaksanaan skrining riwayat kesehatan dan optimalisasi kepesertaan aktif JKN bagi petugas Pemilu 2024, di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (7/2).
Verifikasi lapangan ini menindaklanjuti Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Optimalisasi Kepesertaan Aktif Program JKN bagi Petugas Penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024. SEB yang diinisiasi oleh Kantor Staf Presiden tersebut telah ditandatangani oleh Kementerian Dalam Negeri, BPJS Kesehatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pada 20 November 2023.
Penulis: ksp