KEDIRI (jatimlines.id) – Pria berinisial BAS (25) warga Kecamatan Gurah, ditangkap petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri. Ia ditangkap petugas karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.

Kasubsi Penmas Polres Kediri Iptu Anang Isandy mengatakan, awalnya tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk menangkap terduga pelaku.

“Pelaku diamankan dirumahnya,”kata Iptu Anang, Jumat (15/3/2024).

Petugas pada saat melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku menemukan barang bukti 176 butir pil dobel L disimpan didalam plastik warna hitam dimasukkan dalam pipa paralon.

“Total barang bukti yang kami amankan 176 butir pil dobel L siap edar, dan 1 ponsel,”tutur Kasat Narkoba.

Lanjut diungkapkan Iptu Anang, pada saat ditemukan sejumlah barang bukti pelaku tidak berkutik dan mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini petugas masih melakukan pengembangan diduga masih ada pelaku lain yang satu jaringan,”ungkapnya.( mam/aji)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan