BATU (jatimlines.id) — Kepolisian Resor Batu Polda Jawa Timur dengan tegas akan melarang penggunaan sound horeg dalam perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia pada Agustus 2024 mendatang.

Penggunaan sound horeg, yang sering kali mengganggu ketenangan masyarakat, menimbulkan gangguan kesehatan, dan berpotensi merusak bangunan, menjadi alasan utama pelarangan ini.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya tidak akan mengizinkan penggunaan sound horeg di Kota Batu. Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran Polsek untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kebijakan ini.

“Secara tegas kami sampaikan bahwa sound horeg dilarang digunakan, dan jika melanggar akan kami tindak tegas. Tidak perlu ada surat edaran larangan, cukup dengan edukasi dan sosialisasi secara humanis,” tegasnya pada Senin, 29 Juli 2024.

Kapolres Beserta Jajaran

Kapolres Batu berharap, dengan kebijakan ini, keamanan dan ketertiban di masyarakat dapat terjaga, menciptakan suasana yang kondusif dan nyaman. Meskipun begitu, pelarangan ini tidak akan mengurangi makna dan kemeriahan peringatan HUT Kemerdekaan Indonesia yang ke-79.

Polres Batu saat ini masih membahas teknis pelaksanaan di lapangan, termasuk perencanaan pemberian imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat. Mereka juga mempertimbangkan berbagai masukan mengenai penggunaan sound horeg yang lebih aman dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Kami mendengar berbagai masukan tentang pelaksanaan sound horeg yang lebih aman dan memberikan nilai manfaat bagi masyarakat. Dengan demikian, kita bisa mengurai, meng-cluster, dan sebisa mungkin menghilangkan dampak-dampak negatifnya,” tutup Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata.

Penulis: Schaldy

Editor: Eka

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan