Batu, JATIMLINES.ID – Pemerintah Kota Batu kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Tahap II Tahun Anggaran 2024. Sebanyak 182 buruh pabrik rokok ber-KTP Kota Batu menjadi penerima bantuan ini. Penyaluran dilakukan di Jambuluwuk Hotel Resort, Kota Batu, pada Selasa (10/12/2024).
Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, bersama Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Batu, MD. Furqon, menyerahkan bantuan tersebut secara simbolis kepada para penerima. Setiap penerima mendapatkan BLT sebesar Rp1.200.000,- yang diberikan setiap empat bulan sekali dengan rincian Rp300.000,- per bulan.
Dalam sambutannya, Aries berharap bantuan ini dapat meningkatkan kesejahteraan para buruh pabrik rokok sekaligus meringankan beban ekonomi mereka. “Kami berharap, BLT DBHCHT ini mampu membantu meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan para buruh pabrik rokok di Kota Batu. Penyalurannya dilakukan dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan tepat sasaran,” tutur Aries.
Plt. Kepala Dinas Sosial, MD. Furqon, menjelaskan bahwa program ini adalah bukti komitmen Pemerintah Kota Batu dalam mengelola dana DBHCHT sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami memastikan seluruh proses penyaluran bantuan dilakukan dengan teliti, agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak,” jelas Furqon.
Selain menyalurkan bantuan, Pemerintah Kota Batu juga memanfaatkan program ini untuk menyosialisasikan pentingnya pemanfaatan dana DBHCHT dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program ini juga mendukung upaya pemberantasan cukai rokok ilegal yang merugikan negara.
Penulis: Schaldy
Editor: Akasa Putra