epala Dinas Kesehatan Kota Batu, Kartika Trisulandari saat dibawa ke mobil tahanan. (Gar)

BATU (jatimlines.id) – Penuhi janji, Kejaksaan Negeri Kota Batu kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji, Selasa 9 Januari 2024.

Total ada dua tersangka baru dalam penetapan ini yaitu Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, Kartika Trisulandari dan satu pihak swasta Abdul Khanif.

“Jadi penetapan ini sesuai janji saya memberikan kejutan di awal tahun. Tambahan dua tersangka baru ini hasil pengembangan pihak penyidik untuk mendalami dugaan kasus korupsi,” kata Kejari Kota Batu, Didik Adiyotomo di Kantor Kejari Kota Batu.

Saat ini kedua tersangka Kartika langsung dibawa ke Lapas Perempuan Malang dan Lapas Lowokwaru Malang.

Perlu diketahui, dalam perkara ini Kejari Kota Batu juga sudah menetapkan 2 tersangka yaitu Angga Dwi Prastya selaku Direktur CV PK atau pelaksana pekerjaan dan Diah Aryati Direktur CV DAP selaku konsultan pengawas.

Penyidik menduga dari perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp 300.840.461 juta. Kerugian itu disebabkan adanya kekurangan spesifikasi dan mutu bangunan.

Para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pembangunan. Selain itu dalam pekerjaan tersebut konsultan pengawas tidak melaksanakan pekerjaan pengawasan dengan cermat, diantaranya dalam penyusunan laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan, laporan progres pekerjaan dan As Built Drawing yang tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan di lapangan dan hanya berdasarkan dokumen milik kontraktor. (Adi)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan