BERITA

Hore! Pemkot Batu Bebaskan Denda Pajak Resto, Cafe, dan Hotel Hingga 31 Agustus 2026

jatimlines1 · · Diterbitkan 20:40 · 2 menit membaca
Foto: Walikota dan Wakil Wali Batu, Nor Rochman, dan Heli Suyanto. Slogan bebas denda pajak, dibulan Agustus
Ukuran Teks:

Batu, Jatimlies.id – Kabar baik untuk pelaku usaha makanan, hotel, dan hiburan di Kota Batu. Pemerintah Kota Batu, resmi membebaskan denda pajak daerah mulai sekarang hingga 31 Agustus 2026.

    Program ini diluncurkan dalam rangka menyemarakkan, HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Diumumkan langsung oleh Wali Kota Batu Nurochman, bersama Wakil Wali Kota Heli Suyanto, Kamis, (12/8/2026).

    Tujuannya jelas: memberi kemudahan dan meringankan beban wajib pajak.

    5 Jenis Pajak Bebas Denda, Termasuk Pajak Makanan

    Ada 5 jenis pajak daerah, yang dapat fasilitas pembebasan sanksi administratif ini.

    1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
    2. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
    3. Pajak Reklame.
    4. Pajak Air Tanah.
    5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

    Yang paling dinanti pelaku usaha ada di poin 2 : PBJT.

    Khusus PBJT, pembebasan denda mencakup pajak atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

    Artinya, jika resto, cafe, warung makan, hotel, tempat wisata, dan tempat parkir punya tunggakan pajak, ini saatnya melunasi tanpa kena denda sepeserpun.

    Bayar Pajak Kini Cukup dari HP

    Pemkot Batu tidak hanya membebaskan denda. Mereka juga mempermudah cara bayar. Wajib pajak tidak perlu lagi antre di loket. Cukup lewat saluran elektronik atau e-channel.

    Pembayaran bisa dilakukan via Bank Jatim, Virtual Account, QRIS, GoPay, OVO, Indomaret, Alfamart, Pos Indonesia, hingga Tokopedia.

    “Dengan berbagai pilihan pembayaran ini, transaksi pajak dapat dilakukan lebih mudah, cepat, dan praktis,” tutur, WaliKota Batu, Nor Rochman.

    Jangan Sampai Ketinggalan! Batas Akhir 31 Agustus 2026

    Pemkot Batu mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk segera memanfaatkan program ini sebelum 31 Agustus 2026 ditutup.

    Ingat, pembebasan ini hanya berlaku untuk denda/sanksi administratif. Pokok pajak tetap harus dibayar.

    “Pembayaran pajak bukan hanya kepatuhan. Ini adalah kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Batu menuju Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur,” ucapnya.

    Jadi, bagi Anda pemilik resto, cafe, hotel, atau tempat hiburan yang masih ada tunggakan: ini kesempatan emas. Lunasi sekarang, hemat denda, dan fokus kembangkan usaha.

    “Karena merdeka itu juga berarti bebas dari beban denda,”pungkasnya.

    Penulis : Schaldy Maulidi Hidayat.

    Editor : Akasa Putra.

    Tinggalkan komentar