KOTA MALANG (jatimlines.id) – Menindaklanjuti arahan Ditlantas Polda Jatim jajaran Satlantas karisidenan 7 Polres menggelar deklarasi gebyar keselamatan berlalu lintas dengan tema zero knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis, Senin (29/01/2024).
Bertempat di gedung Sanika Setyawada Mapolresta Malang Kota
Deklarasi dibuka langsung oleh Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip didampingi Kasi STNK Ditlantas Polda Jatim, Kompol Amirul Hakim.
Serta diikuti 7 jajaran Polres yakni Polresta Malang Kota, Polres Batu, Polres Malang, Polres Pasuruan, Polres Pasuruan Kota, Polres Blitar, dan Polres Blitar Kota.
Diketahui, setiap Polres juga membawa perwakilan 10 komunitas otomotif, baik dari komunitas roda dua maupun roda empat.
Seluruh komunitas otomotif yang hadir, menandatangani pakta komitmen mewujudkan dan mensosialisasikan larangan zero knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Usai kegiatan
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno mengatakan, deklarasi tersebut digelar sebagai upaya mewujudkan keselamatan berlalu lintas. Di samping itu, juga upaya kolaboratif antara aparat kepolisian dengan masyarakat untuk menekan penggunaan knalpot brong.
“Kami bergabung dengan komunitas otomotif, sepakat mendeklarasikan zero knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).
Karena knalpot tersebut, dapat mengganggu kamseltibcarlantas serta membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.(tof)
Penulis: tof