BATU (jatimlines.id) – Pemerintah melakukan penyesuian atau menaikan pajak hiburan mencapai 40 persen dari pajak awal 25 persen. Hal itu pun direspon oleh para Pengusaha Hiburan Kota Batu (Pahiba).

Mereka mengaku sangat keberatan dengan adanya kenaikan pajak. Seperti yang disampaikan oleh salah satu Operasional Manager pusat hiburan malam di Kota Batu, Rudi Kuncoro.

Menurut Rudi, jika pajak dinaikan 40 persen dari yang sebelumnya 25 persen membuat dirinya keberatan.

“Jujur ya keberatan, terlebih kondisi sekarang cukup lesu. Bisa-bisa kami gulung tikar. Meski aturan tersebut bakal disosialisasikan pada pengelola tempat hiburan maupun karaoke tapi dirinya sudah cukup was-was,” katanya, Selasa 16 Januari 2024.

Harapannya, kenaikan pajak di tempat hiburan tidak terjadi. Sebab, kondisi pusat atau usaha hiburan saat ini tidak seperti sebelum Pandemi Covid -19.

“Terus terang untuk saat ini pusat atau usaha hiburan susah tidak seperti sebelum covid. Menurut kami normal pajak sekitar 20 persen sampai 25 persen,” tuturnya

Sementara itu, Ketua Pahiba, Mustakim menjelaskan kenaikan pajak hingga 40 persen memberatkan pengusaha tempat hiburan, termasuk tempat yang ia sewa.

“Bila dinaikkan, akan berdampak pada penurunan tamu. Di Kota Batu sendiri terdapat sepuluh tempat karaoke, nanti malah para tamu menjerit bila biaya sepenuhnya dibebankan kepada tamu. Jangankan 40 persen, kadang 10 persen saja sudah ribut, apalagi 40 persen,” kata pria yang biasa disapa Mus ini. (Raga)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan