JAKARTA (Jatimlines.id) – Sesuai aturan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sejumlah bidang usaha diwajibkan memiliki sertifikat halal mulai 17 Oktober 2024. Kewajiban itu di antaranya berlaku untuk pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan makanan dan minuman.
Siti menyebut pihaknya sudah menyosialisasikan kampanye Wajib Halal mulai 2023. Tahun ini, pihaknya akan melakukan secara masif. Di sisi lain, BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023 untuk 1 juta kuota bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
“Tahun 2023 sudah 1.300.000 PU (pelaku usaha) yang mendaftar dan dapat fasilitasi gratis dari BPJPH,” ujarnya seraya menyebut yang terbanyak adalah pelaku usaha makanan dan minuman dan yang berhubungan dengan makanan dan minuman.
Di sisi lain, masih banyak UMKM, khususnya PKL, yang tidak menganggap penting sertifikasi halal. Menurut Hafizuddin Ahmad, pengamat wisata halal sekaligus Sekretaris Dewan Pengawas Syariah Majelis Ulama Indonesia (MUI), beberapa waktu lalu, Indonesia punya persoalan mendasar soal kesadaran untuk memiliki sertifikat halal di tempat makan.
Ia berpendapat sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, persepsi publik menganggap sertifikasi halal tidak penting karena tak mungkin warga muslim yang membuka restoran menjual makanan haram. Namun bagi Hafizuddin, penting bagi sebuah restoran atau tempat makan punya sertifikat halal, karena para pengunjung muslim akan merasa lebih tenang saat bersantap di tempat makan, termasuk warung kaki lima yang punya jaminan halal lebih jelas.
Penulis: Aka