TRENGGALEK (jatimlines.id) – Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) melayangkan surat ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek untuk Tempat Pemilihan Umum (TPU) 12 kelurahan kelutan kecamatan Trenggalek.
Sebelumnya Badan Pengawasan Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Trenggalek telah merekomendasikan untuk Tiga TPS yakni, TPS 06 Desa Sukosari, Kecamatan Trenggalek, TPS 17 Kelurahan
Sumbergedong Kecamatan Trenggalek lalu TPS 05 Desa Wonoanti Kecamatan Gandudari.
“Untuk rekomendasi tambahanya TPS 12 kelurahan Kelutan, surat rekomendasi sudah dilayangkan dari Panwascam ke PPK dan sudah diteruskan ke kami dan kami teruskan juga ke KPU,” kata Nuryadin, Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek pada Senin (19/02/2024).
Mengenai Pemungutan Suara Ulang (TPU) tersebut pihaknya menjelaskan, karena dipemungutan suara pada 14 Februari lalu ada pemilih yang masuk ke dalam Pemilih Khusus (DPK).
Dalam hal ini, orang tersebut oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hanya mendapatkan suarat suara yaitu surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta DPD RI. Sedangkan surat susara DPRD Kabupaten Trenggalek, Provinsi, dan DPR RI tidak diserahkan, padahal seharusnya pemilih tersebut mendapat surat suara lengkap.
“Kejanggalan tersebut diketahui saat proses inventarisasi C Hasil oleh Bawaslu diketahui adanya tambahan surat suara untuk PPWP dan DPD yang tidak diikuti oleh DPR RI, dan DPRD Provinsi maupun Kabupaten,” lanjutnya.
Mengetahui adanya kejanggalan tersebut Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) mendatangakan pengawas TPS (PTPS). Saat itu PTPS menjelaskan sudah mengingatkan agar KPPS memberikan lima surat suara namun hanya diberi dua surat suara.
Selanjutnya dari empat rekomendasi PSU tersebut hanya dua yang ditindaklanjuti oleh KPU yakni PSU PSU TPS 06 Sukosari dan PSU TPS 17 Sumbergedong. Sedangkan PSU TPS 12 Kelutan masih dikaji, sedang PSU TPS Wonoanti tidak ditindaklanjuti pasalnya menurut KPU tidak sesuai dengan penyebab dilaksanakannya PSU.
“Mengenai jawaban tersebut kami kirim ke Bawaslu Jatim untuk dikaji sealnjutnya kami menunggu arahan serta konsultasi dari Bawaslu Jatim,” pungkasnya. (Fals)