BONDOWOSO (jatimlines.id) – Karut marut rekapitulasi penghitungan suara Pemilu legislatif Kabupaten Bondowoso tahun ini berpotensi digugat ke MK. Pasalnya, ada sejumlah dugaan kecurangan terjadi di sejumlah TPS yang menyebabkan kerugian dialami oleh sejumlah calon anggota legislatif.

Menurut Subhan, SH, pengacara asal Jember ini mengatakan bahwa potensi gugatan ke mahkamah konstitusi (MK) terkait hasil penghitungan suara pemilu legislatif tahun ini sangat besar. “Indikasinya jelas, ada selisih, penggelembungan suara dan kecurangan lainnya yang dilakukan antar caleg ini berpotensi digugat ke MK, karena itu jangan sampai bukti bukti yang akan dibawa ke MK itu prematur. Mereka harus menyiapkan semaksimal mungkin agar kasus yang diusung ke MK tidak sia sia,” ujarnya, Jumat, (23/04/2024).

Saat ini hitung manual disejumlah kecamatan masih berlangsung. Para saksi caleg maupun partai sedang berjuang mempertahankan keyakinan mereka bahwa mereka memiliki dukungan yang baik dari masyarakat. Bahkan kpps pun juga harus mengorbankan waktu dan tenaganya agar rekapitulasi kecamatan ini berlangsung dengan adil dan tidak mengalami kendala apapun.

Disisi lain, sejumlah caleg yang merasa dicurangi juga sedang berupaya keras mengembalikan suara yang hilang, termasuk suara yang selisih atau salah input. “Namun bila semua perjuangan mempertahankan apa yang menjadi keyakinan kita itu dikhianati maka jalan terakhirnya adalah menempuh jalur hukum yakni melakukan gugatan ke MK. Tapi itu adalah opsi terakhir,” kata salah satu caleg dari dapil 03.

Hal senada juga disampaikan oleh Edy Firman SH, pengacara asal Bondowoso ini mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang dia terima, terdapat sejumlah kecurangan terjadi pada saat rekapitulasi kecamatan. Karena itu iya yakin nanti akan ada upaya menggunakan jalur hukum melalui MK untuk menggugat hasil pileg. “Saya melihat potensinya terbuka lebar sejumlah caleg yang merasa dicurangi akan melakukan gugatan ke MK,” ujarnya. (Muklis)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan