JAKARTA (jatimlines.id) – Presiden joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan gaji ASN dan PNS, baik di pusat dan daerah pada pembacaan Nota Keuangan di 16 Agustus 2023. Kenaikan gaji PNS tersebut sekitar 8 persen dan akan mulai naik pada 2024 mendatang.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun memastikan sudah meyiapkan anggaran untuk pembayaran kenaikan gaji ASN ini. Namun, kenaikan gaji ini tidak langsung berlaku pada Januari 2024. Kemenkeu menyatakan bahwa pembayaran kenaikan gaji pada Januari dan Februari akan dicairkan dengan skema rapel pada Maret 2024.

“Saya sudah cek di (Direktorat Jenderal) Perbendaharaan, kami dapat informasi bahwa di Maret nanti insya Allah gajinya sudah berdasarkan gaji baru yang ditetapkan presiden, dan demikian rapelnya juga sudah bisa dibayarkan di Maret nanti,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata dikutip dari Antara, Jumat (23/2/2024).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji ASN dan TNI/Polri sebesar 8 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 yang disahkan pada Agustus 2023. Keputusan tersebut juga termasuk kenaikan uang pensiunan menjadi 12 persen.

Kemudian, Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang mengatur lebih lanjut soal kenaikan gaji ASN pada Januari lalu.

“Mudah-mudahan kita bisa segera mendapatkan realisasinya nanti di Maret,” ujar Isa.

Sebelumnya, Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto menjelaskan pembayaran gaji ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat dilakukan dengan mengajukan pembayaran gaji Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 1 Februari 2024.

Selain itu, dalam rangka pembayaran pensiun pokok untuk pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, Kementerian Keuangan (cq. Ditjen Perbendaharaan) telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2024.

Adapun per Januari, Kemenkeu telah merealisasikan pembayaran gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN)/TNI/Polri senilai Rp15,3 triliun. (San)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan