BATU (jatimlines.id) – RUU tentang perubahan kedua UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa sudah disahkan menjadi UU oleh DPR RI. Pengesahan dilaksanakan pada Rapat Paripurna ke 14 di Gedung Nusantara II Senayan, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024.

Salah satu poin krusial dari pengesahan itu adalah jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun maksimal 2 periode menjabat. Tentu hal itu berdampak langsung pada para kepala desa.

Usai disahkan, Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi menjelaskan jika perubahan UU Desa berlaku secara langsung setelah diundangkan. Semua ketentuan baru, termasuk masa jabatan delapan tahun kepala desa, berlaku segera setelah regulasi tersebut diundangkan.

Dengan demikian, masa jabatan kepala desa yang sedang menjabat akan diperpanjang otomatis hingga delapan tahun total. Misalnya, kepala desa itu sudah menjabat selama lima tahun, berarti ditambah tiga tahun.

Lalu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meyakini bahwa UU Desa yang baru akan meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan desa serta mewujudkan cita-cita Indonesia pada tahun 2045. Proses pembentukan UU Desa diharapkan menjadi terobosan dalam meningkatkan kinerja pemerintahan desa dari segi pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, hingga pembangunan desa.

Desa diharapkan menjadi kekuatan dan pusat pembangunan, bukan hanya wilayah urban atau perkotaan. Setelah RUU ini diundangkan, pemerintah akan segera mensosialisasikannya kepada semua pemangku kebijakan di tingkat pusat dan daerah serta menyusun peraturan pelaksanaan sesuai dengan amanat RUU tersebut.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Asosiasi PEtinggi dan Lurah (APEL) Kota Batu, Andi Faizal Hasan mengaku senang dengan adanya pengesahan UU desa. Namun paling penting bukanlah panjang masa jabatan, tapi apa yang bisa diperbuat.

“Pembuktian kepada masyarakat dan desa itulah yang paling utama. Jadi apa yang diperbuat saat mengabdi untuk membangun semua sektor desanya supaya bisa lebih berkembang dari sebelumnya. Saya rasa itu paling penting,” katanya Kades Junrejo ini, Minggu 31 Maret 2024.

Khususnya mungkin untuk merealisasikan visi misi dan rencana yang belum terselesaikan. Dengan masa jabatan lebih lama tentu ada peluang lebih untuk menindaklanjuti atau meneruskan rencana.

“Sehingga program-progam yang mungkin tertunda bisa terealisasi. Dengan begitu, percepatan pembangunan di desa bisa berjalan baik. Mulai dari pembangunan infrastrukturnya hingga pembangunan pendidikan. Sehingga berdampak pada kualitas sumber daya manusia di desa menjadi lebih baik,” tutupnya. (Neo)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan