KAB MALANG (Jatimlines.id) – Rumah tak kunjung dibangun, Paguyuban Warga D’Graha Artha gelar Aksi demostrasi di Perumahan D’Graha Artha Lang-Lang Kupaten Malang, Jumat (17-05-2024).
Ketua Paguyuban Warga D’Graha Artha Christian, menjelaskan bahwa perumahan D’Graha Arta telah memiliki 150 Split tanah, tetapi hanya sekitar 10-15 bangunan yang telah berdiri.
“Perumahan ini telah ada sejak tahun 2018, ketika itu nama perumahan ini adalah Aksata, setelah berpindah kepemilikan Perseroan Terbatas (PT) pada tahun 2020 akhirnya berubah menjadi D’Graha Arta. Sampai sekarang hanya terdapat sekitar 10-15 unit yang terbangun dari 150 bidang tanah yang tersedia,” ungkapnya.
Usut punya usut, Christian menjelaskan bahwa D’Graha Artha sampai sekarang tidak memiliki legalitas untuk mendirikan perumahan.
“Disini masalah utamanya adalah legalitas, ternyata setelah kami selidiki perumahan ini tidak memiliki izin untuk mendirikan perumahan, kami harap pihak manajemen segera mengurus izin mendirikan perumahan kepada dinas terkait dan selanjutnya merealisasikan split sertifikat kepemilikan atas nama pembeli, kemudian yang terakhir tentunya pembangunan,” paparnya.
Ahli Hukum Paguyuban Warga D’Graha Artha Pudjiono menerangkan bahwa warga atau user psikisnya terganggu.
“Kalau ditanya kondisi psikisnya orang ini banyak yang mengeluh, intinya kami ya menangis. Ada yang rela jual rumah karena iming-iming untuk mendapatkan rumah yang lebih bagus, ternyata tidak direalisasikan, terus kemudian perumahan ini katanya Syariah ternyata itu hanya kedok,” ungkap Pudjiono yang juga sebagai user di D’Graha Artha.
Pudjiono menerangkan bahwa uang yang sudah masuk ke pihak manajemen sekitar 60 miliar rupiah.
“Jadi kita sudah menelan kerugian sekitar 60 miliar, itu sudah masuk kepada pihak manajemen, tahun 2021 itu sudah masuk sekitar 30 miliar, tetapi tidak ada wujudnya,” jelasnya.
Pudjiono menjelaskan sebagian besar dari anggota paguyuban adalah pembeli lunas, sedangkan sebagian kecil adalah pembeli in house.
“Sebagian besar dari kami adalah pembeli lunas, sebagian kecil adalah In House, tetapi karena sudah lama, jadi yang In House juga sudah hampir lunas,” tuturnya.
Pudjiono menjelaskan, jika terjadi kesepakatan yang baik, maka pihak paguyuban akan melapor ke Polda Jatim.
“Tentunya kalau ini tidak selesai, atau secara kekeluargaan tidak bisa, maka secara terpaksa kami akan melapor ke pihak Polda Jatim, ini kasus tidak boleh dianggap sepele,” ungkapnya.
Perlu diketahui bahwa pihak manajemen tidak ingin ditemui oleh awak media.
(Adi)