BATU, JATIMLINES.ID – Mulai Senin (14/10/2024), Polres Batu menggelar Operasi Zebra Semeru 2024 di wilayah hukumnya. Kegiatan apel pembukaan dipimpin langsung oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., di Lapangan Apel Mapolres Batu, dengan dihadiri oleh berbagai tokoh, termasuk Pj. Walikota Batu.

Lalu Dandim 0818 Malang-Batu, Kajari Batu, serta perwakilan dari berbagai elemen masyarakat Kota Batu. Operasi ini akan berlangsung selama dua pekan hingga 27 Oktober 2024.

Kapolres Kota Batu AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si

“Operasi dilaksanakan dari tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024,” ujar Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., saat dikonfirmasi Sabtu (12/10/2024).

Kapolres Batu menyatakan bahwa tujuan dari operasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, guna menciptakan situasi lalu lintas yang lebih aman dan tertib.

“Petugas akan menargetkan 14 jenis pelanggaran lalu lintas dalam operasi ini,” ungkapnya seusai apel gelar pasukan.

Ia menambahkan, Operasi Zebra Semeru 2024 tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga sebagai upaya pencegahan dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Berdasarkan data, pelanggaran lalu lintas sering kali menyebabkan kecelakaan yang berujung pada kerugian materi hingga korban jiwa. Selain itu, operasi tahun ini bertepatan dengan agenda penting nasional, yaitu Pilkada 2024, sehingga masyarakat diimbau untuk mendukung pelaksanaan operasi dengan disiplin dan patuh demi keselamatan bersama.

Kapolres Batu melalui Kasat Lantas Polres Batu, AKP Diamond R. Bangun, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa Operasi Zebra Semeru 2024 akan menargetkan 14 jenis pelanggaran, antara lain:

  1. Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan.
  2. Kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas yang tidak semestinya.
  3. Pengemudi di bawah umur.
  4. Kendaraan yang melawan arus.
  5. Pengendara di bawah pengaruh alkohol.
  6. Menggunakan ponsel saat berkendara.
  7. Tidak memakai sabuk keselamatan.
  8. Melebihi batas kecepatan.
  9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
  10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
  11. Kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.
  12. Kendaraan yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  13. Melanggar marka jalan atau menggunakan bahu jalan tidak semestinya.
  14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.

Mengenai sanksi, AKP Diamond menjelaskan bahwa pelanggar akan dikenakan teguran hingga penilangan, tergantung pada jenis pelanggaran. Fokus utama dari operasi ini adalah memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya tertib lalu lintas, bukan semata-mata untuk memberi sanksi, melainkan demi keselamatan bersama.

“Sanksi teguran akan diberikan kepada pelanggar yang tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan,” jelasnya.

Meski begitu, petugas tetap memiliki kewenangan untuk melakukan tilang manual pada pelanggaran tertentu. Selama operasi berlangsung, teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga akan digunakan untuk menindak pelanggar.

Lebih lanjut, AKP Diamond menambahkan bahwa operasi ini juga mendukung kesuksesan agenda nasional seperti pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih serta Pilkada serentak tahun 2024.

“Kami berharap Operasi Zebra Semeru 2024 dapat menciptakan ketertiban lalu lintas yang lebih baik, sehingga semua agenda nasional dapat berlangsung dengan aman dan lancar tanpa gangguan yang berarti,” tutupnya.

Penulis: Subehan.
Editor: Akasa Putra.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan