BATU, Jatimlines.id – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) mengeluarkan instruksi resmi kepada seluruh daerah untuk menunda sementara penyaluran bantuan sosial (bansos) hingga Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024 selesai dilaksanakan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.12.4/5814/SJ yang ditandatangani oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, pada 13 November 2024.

Penundaan ini bertujuan menjaga netralitas serta mencegah penyalahgunaan bansos sebagai alat politik selama berlangsungnya proses Pilkada. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau sumber anggaran lainnya ditangguhkan hingga hari pemungutan suara pada 27 November 2024.

Tepat sasaran, seorang warga tanda tangan ketika akan menerima bansos

Wakil Menteri Bima Arya menyebutkan bahwa kebijakan ini adalah hasil dari kesepakatan dengan Komisi II DPR RI pada rapat 12 November 2024. “Ada potensi bansos dimanfaatkan sebagai alat politik. Untuk menjamin integritas dan profesionalitas pemerintahan, maka keputusan ini diambil,” jelasnya dalam surat edaran.

Namun, penundaan ini tidak berlaku untuk daerah yang mengalami bencana. Bansos tetap dapat disalurkan kepada masyarakat terdampak bencana dengan catatan bahwa penyalurannya harus dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan mematuhi aturan yang berlaku. Bantuan ini juga wajib disampaikan secara terbuka dan secepat mungkin sesuai dengan kondisi di lapangan. Kepala daerah diwajibkan melaporkan seluruh penyaluran bansos bencana tersebut kepada Mendagri.

Dengan kebijakan ini, diharapkan netralitas proses Pilkada dapat terjaga, serta distribusi bantuan sosial tetap berlangsung adil dan akuntabel di tengah kondisi darurat.

Penulis: Schaldy

Editor: Akasa Putra

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan