Pemkot Batu Lakukan Monitoring dan Evaluasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Pose Bersama : Jajaran ASN Dinas Kesehatan Kota Batu

Batu, Diskominfo – Dinas Kesehatan Kota Batu menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Hotel Singhasari Resort, Rabu (11/12/24). Agenda ini bertujuan untuk mempertegas peran dan fungsi Satgas KTR serta mendistribusikan tugas masing-masing kelompok kerja, sebagaimana diatur dalam Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/411/KEP/422.012/2003 tentang Pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok Kota Batu.

Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit, dan Penanganan Bencana Dinas Kesehatan Kota Batu, dr. Susana Indahwati, menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan setelah monitoring Perda KTR di berbagai lokasi, seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, perkantoran, tempat bermain anak, sekolah, tempat ibadah, tempat umum, dan kendaraan angkutan umum.

“Kami telah melakukan supervisi, dan alhamdulillah, tidak ditemukan pelanggaran KTR di 7 tatanan yang dikunjungi. Selain itu, tulisan dan stiker larangan merokok mulai terpasang di banyak lokasi,” ungkap dr. Susana.

Ia menambahkan bahwa implementasi Perda KTR di Kota Batu menunjukkan hasil positif, termasuk di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Balai Kota Among Tani, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, dan alun-alun. Namun, ia menekankan perlunya peningkatan fasilitas, seperti penyediaan area khusus merokok yang memadai di tempat tertentu.

“Perda ini tidak hanya mengatur larangan merokok, tetapi juga mencakup pemasangan tanda larangan merokok, larangan iklan rokok, serta pencegahan adanya asbak atau puntung rokok di kawasan KTR,” lanjutnya.

Ketika Evaluasi Berlangsung di Hotel Singhasari Resort

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Batu, Syarifah Welly, mengungkapkan bahwa meskipun tidak ditemukan pelanggaran langsung, masih ada lokasi yang kurang optimal dalam memberikan informasi terkait KTR.

“Kami mengimbau semua kelompok kerja untuk menyusun program kerja yang lebih terarah agar penerapan KTR menjadi lebih tertib. Perda Nomor 10 Tahun 2020 diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar dan menciptakan lingkungan yang sehat bagi masyarakat Kota Batu,” jelas Syarifah.

Melalui monitoring dan evaluasi yang berkesinambungan, Pemkot Batu berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi Perda KTR demi terciptanya udara yang bersih dan sehat di berbagai tempat di Kota Batu.

Penulis: Schaldy

Editor: Akasa Putra

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan