BATU, JATIMLINES.ID – Kebijakan pemerintah terkait penundaan pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menuai beragam tanggapan. Senin (10/3/2025).

Keputusan ini diambil dengan pertimbangan stabilitas anggaran di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.

Namun, di sisi lain, kebijakan ini berdampak pada mereka yang telah dinyatakan lolos seleksi dan menunggu kepastian pengangkatan.

Menurut Bhima Yudhistira Adhinegara, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), kebijakan ini menyebabkan penurunan potensi pendapatan secara nasional.

Ia memperkirakan bahwa penundaan selama sembilan bulan berdampak pada hilangnya perputaran ekonomi lebih dari Rp6,76 triliun.

Hal ini turut memengaruhi daya beli masyarakat, terutama dalam sektor konsumsi rumah tangga, yang memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Jika pengangkatan CPNS tertunda selama sembilan bulan, maka pendapatan potensial per orang yang seharusnya diterima bisa mencapai Rp27 juta,” ujar Bhima.

Selain aspek ekonomi, ketidakpastian yang berkepanjangan bagi calon ASN turut menjadi perhatian. Mereka yang telah lolos seleksi mengalami situasi yang disebut sebagai pengangguran semu karena status mereka yang belum resmi diangkat.

“Penundaan ini menyebabkan peredaran uang terganggu, dan dampaknya terhadap perekonomian bisa lebih luas dari sekadar hilangnya pendapatan individu. Kami masih melakukan analisis lebih lanjut terhadap dampak ini,” tambah Bhima.

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyampaikan bahwa keputusan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi para calon ASN untuk lebih mempersiapkan diri sebelum memulai tugasnya.

Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja, menyatakan bahwa penyesuaian waktu ini juga bertujuan untuk memastikan kelancaran proses administrasi dan birokrasi.

“Penundaan ini dapat menjadi kesempatan bagi calon ASN untuk lebih memahami aspek koordinasi dan integrasi dalam sistem pemerintahan, sehingga ketika diangkat nanti, mereka lebih siap menjalankan tugasnya,” ungkap Aba dalam sebuah pernyataan yang disampaikan melalui kanal resmi KemenPANRB pada Kamis (6/3/2025).

Kendati demikian, kebijakan ini tetap memicu aksi demonstrasi dari para calon ASN yang menuntut kepastian.

Aksi bertajuk “Tolak Penundaan Pengangkatan CASN/PPPK TA 2024” rencananya akan digelar pada Senin (10/3/2025) di beberapa lokasi, seperti Kantor Kementerian PANRB, Istana Negara, dan Gedung DPR/MPR.

Gelombang aspirasi ini menjadi bentuk perjuangan mereka dalam memperoleh kejelasan terkait status dan hak mereka sebagai calon pegawai negara.

Kebijakan penundaan ini mencerminkan tantangan pemerintah dalam menyeimbangkan aspek fiskal dan kebutuhan tenaga aparatur.

Sementara bagi calon ASN, keputusan ini tidak hanya berdampak pada aspek finansial, tetapi juga pada kepastian karier mereka ke depan.

Penulis: Em Nugraha

Editor: Schaldy

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan