Ensiklopedia Islam

Kematian dari Perspektif Medis dan Syariah
Definisi Medis: Mati Batang Otak
Inti definisi kematian dari perspektif medis adalah mati batang otak, yaitu kondisi saat seluruh fungsi batang otak berhenti total dan permanen. Pada kondisi ini, otak kehilangan semua kemampuannya, termasuk dalam mengatur napas, denyut jantung, dan kesadaran. Pasien tidak dapat sadar atau bernapas tanpa alat bantu. Kondisi ini berbeda dengan koma—mati batang otak dianggap sebagai kematian secara medis. Jika alat bantu dilepas, jantung dan fungsi tubuh akan langsung berhenti.
Hal ini dijelaskan oleh dr. M. Farchan Jauhari dalam kajian Ahad Pagi (3 Agustus 2025) di Masjid Darul Arqom, Kota Pasuruan. Beliau menyampaikan bahwa mati batang otak (brainstem death) menjadi tolok ukur kematian dalam dunia medis karena bagian otak ini mengatur pusat pernapasan serta saraf vital lainnya.
Namun, ia juga menyoroti bahwa definisi medis ini sering memicu kontroversi, terutama terkait penghentian alat bantu hidup.
“Ketika batang otak tak lagi berfungsi, tubuh tidak mampu bernapas secara spontan, dan itu secara medis disebut mati. Tapi, apakah itu sudah berarti kematian secara hakiki?” ujarnya.
Selain itu, dr. Farchan juga mengulas tentang kematian sel, baik apoptosis (kematian sel yang terprogram) maupun nekrosis (kematian sel akibat kerusakan). Ia menekankan bahwa pola hidup sehat seperti puasa, tidur cukup, olahraga, dan pengelolaan stres bisa memperlambat kematian sel dan meningkatkan kualitas hidup.
Perspektif Syariah: Dicabutnya Ruh oleh Malaikat
Beranjak dari sisi medis, dr. Farchan mengajak jamaah memahami kematian dari sudut pandang syariat Islam, yakni tercabutnya ruh dari jasad oleh malaikat. Ia mengutip QS. Az-Zumar ayat 42, yang menyatakan bahwa Allah memegang jiwa ketika seseorang wafat dan saat seseorang tidur.
Penulis: Fim