Pajak Pejabat Ditanggung Rakyat: Sebuah Tinjauan terhadap Keadilan Fiskal di Indonesia

Sebuah unggahan infografis yang beredar luas di media sosial menyoroti isu sensitif terkait sistem penggajian pejabat negara di Indonesia. Infografis tersebut mengklaim bahwa pajak penghasilan (PPh) para pejabat, mulai dari Presiden, DPR, hingga Menteri, ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang notabene bersumber dari uang rakyat. Hal ini memicu perdebatan mengenai keadilan fiskal dan transparansi keuangan negara.
Menurut infografis tersebut, setiap warga negara berpenghasilan di atas Rp4,5 juta per bulan wajib membayar PPh. Namun, skema ini tidak berlaku bagi para pejabat. Alih-alih dipotong dari gaji pribadi, pajak mereka dibayarkan melalui skema “tunjangan pajak” yang diambil dari APBN.
Praktek dan Implikasi
Jika klaim ini benar, ada dua implikasi utama yang perlu dianalisis:
- Gaji Utuh Pejabat: Para pejabat menerima gaji 100% utuh tanpa potongan pajak. Sementara itu, pajak tetap masuk ke kas negara. Namun, sumber uang untuk membayar pajak ini bukanlah dari gaji mereka sendiri, melainkan dari dana publik.
- Ironi Ketidaksetaraan: Infografis ini menyoroti sebuah ironi. Rakyat kecil yang berbelanja kebutuhan sehari-hari tetap dikenakan pajak, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan cukai. Di sisi lain, para pejabat dengan gaji yang jauh lebih besar justru menikmati fasilitas di mana pajak mereka ditanggung, yang secara tidak langsung dibayar oleh rakyat.
Penulis: Fim