KSPI Gelar Aksi Unjuk Rasa 28 Agustus 2025, Tuntut Reforma Pajak dan Hapus Outsourcing

JAKARTA – Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (DEN KSPI) menyampaikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian terkait rencana aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan pada hari Kamis, 28 Agustus 2025. Aksi ini dijadwalkan akan dimulai pukul 10:00 WIB hingga selesai.
Menurut surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Kepolisian RI dan Polda Metro Jaya, aksi ini akan melibatkan sekitar 10.000 peserta. Aksi akan berpusat di dua titik, yaitu Pintu Monas Barat Daya, Jakarta Pusat, dan Gedung DPR/MPR RI, Senayan. KSPI menegaskan bahwa aksi akan berjalan secara non-kekerasan, terukur, terarah, dan konstitusional.
Adapun tuntutan utama yang akan disuarakan oleh para buruh, di antaranya:
HOSTUM (Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah): Menuntut penghapusan sistem alih daya dan menolak upah murah.
Stop PHK: Mendesak penghentian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menangani isu PHK.
Reforma Pajak Buruh: Menuntut reforma pajak yang mencakup penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pendapatan di bawah Rp7,5 juta per bulan, penghapusan pajak pesangon, penghapusan pajak Tunjangan Hari Raya (THR), dan penghapusan pajak atas penghasilan istri.
Tolak RUU Ketenagakerjaan: Menghapus rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law.
Revisi dan Redesain Sistem Pemilu: Menuntut revisi RUU Pemilu dan redesain sistem Pemilu 2029.
Sebagai alat peraga, para peserta aksi akan menggunakan spanduk, leaflet, dan mobil komando.
Aksi ini dipimpin oleh Presiden KSPI, Ir. H. Said Iqbal, ME, dengan penanggung jawab yang terdiri dari lima orang, termasuk Sdr. Eddy Kuncoro dan Sdr. Makbullah Fauzi. (*)
Penulis: Fim