Usman Hadi dari Ngawi, Jawa Timur, menyampaikan kekecewaannya terhadap regulasi Koperasi Desa (Kopdes) yang dianggapnya “manis di awal, pahit di akhir.” Ia menyoroti beberapa poin yang membuat pengelola Kopdes merasa tertekan dan ingin mundur:
- Aturan dan Persyaratan yang Memberatkan:
- LPG dan Pupuk: Kopdes tidak bisa menjadi agen atau penyalur langsung, melainkan harus menjadi sub-pangkalan atau bekerja sama dengan kios resmi. Mereka juga diwajibkan menjual pupuk non-subsidi.
- Perubahan Bunga Pinjaman: Bunga pinjaman bank yang awalnya 3% per tahun berubah menjadi 6% per tahun.
- Persentase Keuntungan: Koperasi diwajibkan menyisihkan minimal 20% keuntungan untuk kas desa.
- Gaji Pengurus: Gaji pengurus hanya bergantung pada Sisa Hasil Usaha (SHU), sementara ada beban gaji untuk P3K dari negara yang membuat pengurus “sesak napas.”
- Pajak: Seluruh gerai atau unit usaha Kopdes dikenakan pajak.
1 2
Penulis: Fim