Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 4 September 2025, menetapkan Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ia menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019–2024.
Pada hari yang sama, penyidik menahan Nadiem selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Selatan. Sebelumnya, ia sudah menjalani tiga kali pemeriksaan sebagai saksi, yaitu pada 23 Juni, 15 Juli, dan awal September. Setiap pemeriksaan berlangsung antara sembilan hingga dua belas jam.
Kasus ini berawal dari program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Pemerintah mengalokasikan anggaran hampir Rp9,9 triliun untuk pengadaan laptop Chromebook. Audit BPKP menunjukkan adanya dugaan penyimpangan. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.
Sebelum menetapkan Nadiem, Kejagung lebih dulu menjerat empat orang tersangka. Mereka adalah Jurist Tan (staf khusus Nadiem), Ibrahim Arief (konsultan), Sri Wahyuningsih (Direktur SD), dan Mulyatsyah (Direktur SMP). Menurut penyidik, masing-masing memiliki peran dalam pengadaan laptop.
Reuters melaporkan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang. Regulasi yang disusun saat itu dinilai menguntungkan pihak tertentu. Nadiem sendiri membantah terlibat secara pribadi dalam pelanggaran tersebut.
Proses hukum masih berjalan. Publik menanti langkah lanjutan Kejagung dalam mengusut kasus ini.
Penulis: Schaldy