Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Muhamad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Senin (15/09/2025).
Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang diduga terjadi selama masa jabatannya pada periode 2015-2018.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada wartawan, dilansir dari akun resmi Facebook KPK.
Sebelumnya, Haniv juga telah diperiksa KPK pada Selasa, 10 Juli 2025. Pada kesempatan tersebut, Haniv enggan memberikan keterangan dan memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan selama lima jam.
Muhamad Haniv telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan untuk meminta sejumlah uang dari pihak-pihak tertentu. Dana yang diperoleh diduga digunakan untuk kebutuhan bisnis fashion milik anaknya.
Penulis: Win