Foto saat Press Release berlangsung

BATU (jatimlines.id) – Sejumlah pelaku  pembunuhan Dinar  (17) pelajar kelas 3 SMK sempat gegerkan Desa Ngroto Kecamatan Pujon Kabupaten Malang pada Minggu (7/1/2024) lalu berhasil diringkus Tim Resmob  Polres Batu.

Sejumlah pelaku inisial ,AS, AR dan EKA ini, dua diantaranya masih dibawah umur usia ,14 , dan 17 untuk pelaku dewasa usia 18, motif pembunuhan karena tersinggung.

Hal ini disampaikan Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin didampingi Kasat Reskrim AKP Rudi Siswoyo ketika press  release di Mapolres Batu, Jumat (12/1/2024) siang.

“Pada hari Sabtu 6/1/2024, pukul 23.30 WIB tempat kejadian perkara (TKP) pinggir jalan, Dusun Tretes, Desa Bendosari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, tiga orang pelaku pembunuhan,  inisial AS ,AR dan EKA, motifnya tersinggung,” papar Oskar.

Gambarannya disebutkan pada saat tiga pelaku kumpul di salahsatu Gazebo, korban sedang melintas mengunakan sepeda motor.

“Kemudian pelaku menegur, ucapannya apa lihat – lihat, kemudian korban berhenti, tiba – tiba korban Dinar langsung memukul terlebih dahulu kepada  salahsatu pelaku. Lantas ketiga pelaku membalas memukul, untuk korban satunya (teman korban) berhasil melarikan diri,dan korban dikeroyok tiga pelaku,” paparnya.

Atas peristiwa ini, menurut Oskar ada 18 barang bukti, diantaranya pisau, batu dan bambu yang diamankan, barang bukti tersebut digunakan pelaku saat aksi pengeroyokan  terhadap korban.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80, Undang – Undang Perlindungan Anak, kemudian Pasal 338, dan  Pasal 170 , dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” jelasnya.

Atas keterangan pelaku, dijelaskan pelaku usai  mengkonsumsi miras, hal tersebut  sesuai keterangan yang  bersangkutan.Selain itu para pelaku menurut Oskar tidak saling mengenal dengan korban.

“Atas kejadian itu, korban mengalami luka di tangan sebelah kiri, lengan siku luka terbuka, dan kepala bagian kiri luka terbuka, kemudian tengkorak pecah. Hasil otopsi tulang tengkoraknya itu pecah dan mengakibatkan pendarahan. Itu yang menyebabkan korban meninggal dunia karena pendarahan bagian kepala,” ujarnya.

Untuk diketahui, ujar dia, terkait senjata tajam (Sajam) pelaku pada saat nongkrong belum membawa Sajam.

“Setelah kejadian pemukulan di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, kedua pelaku yang  diperintahkan pelaku dewasa untuk pinjam Sajam pada seseorang, namun pelaku tidak menyampaikan mau digunakan untuk apa.

“Berdasarkan keterangan pelaku dalam penyidikan aksinya dilakukan ada tiga lokasi. TKP penganiayaan pertama di Gazebo Dusun Tretes saat terjadi pemukulan, TKP kedua di Jembatan Byan, dan yang ketika pada  saat mereka membuang korban di Sungai Desa Ngroto, Kecamatan Pujon,” urainya.

“Jarak TKP pertama ke TKP kedua sekitar satu kilometer, kemudian dari TKP kedua menuju TKP ke tiga sekitar  tiga kilometer, dan itu beda desa,TKP ketiga itu di Desa Ngroto. Dari rangkaian tiga TKP, korban meningal di TKP tiga. Setelah mayatnya dibuang di sungai Desa Ngroto,motor korban atas perintah pelaku dewasa dibuang di Klemuk,” terangnya. (Gus)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan