Presiden Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti, Kemenkumham Ungkap Pertimbangannya

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengungkap alasan Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

DPR memberikan pertimbangan dan persetujuan atas surat Presiden nomor R-43/072025 tertanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong.

DPR juga menyetujui permintaan Presiden dalam surat nomor R-42/072025 tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto.

Langkah pemberian amnesti ini tidak hanya bertujuan untuk kepentingan individu, melainkan untuk mendorong terciptanya persatuan nasional. Beberapa kasus yang dipertimbangkan termasuk kasus penghinaan terhadap Presiden, kasus makar tanpa senjata yang melibatkan enam orang di Papua, serta kasus politik lainnya. Dari sisi kemanusiaan, beberapa yang diusulkan juga merupakan orang-orang lanjut usia, penderita gangguan kejiwaan, dan pasien penyakit paliatif yang membutuhkan perawatan di luar lembaga pemasyarakatan.

Terkait pertanyaan mengenai dampak politik dari kebijakan ini, Menteri Hukum dan HAM menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan dilakukan berdasarkan kajian hukum yang mendalam, bukan karena tekanan atau kepentingan politik sesaat. “Pertimbangan utama dalam pemberian amnesti maupun abolisi adalah demi kepentingan bangsa dan negara, menjaga kondusivitas, serta merajut kembali rasa persaudaraan antar anak bangsa,” ujar Menteri.

Dalam pengusulan tersebut, juga dipertimbangkan kontribusi positif atau prestasi individu yang bersangkutan terhadap negara. Dengan demikian, langkah ini diharapkan mampu menjadi bentuk rekonsiliasi nasional, sekaligus menegaskan bahwa sistem hukum Indonesia juga mengedepankan nilai kemanusiaan dan keadilan.

Menanggapi adanya kekhawatiran dari masyarakat atau media, seperti yang disampaikan oleh salah satu wartawan dari Kompas, pemerintah menegaskan bahwa langkah ini murni berdasarkan kajian hukum, bukan manuver politik.

Pemerintah berharap, keputusan ini dapat diterima secara luas oleh publik dan menjadi langkah awal untuk merawat kesatuan bangsa dalam semangat kemerdekaan, terutama menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia. (*)

1 2

Penulis: Fim

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Selamat Hari Raya
Selamat Hari Raya Idul Fitri