Indonesia, JATIMLINES.ID – Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina subholding serta kontraktor-kontraktor kerja sama (KKKS) periode 2018-2023 terus bergulir. Salah satu saksi yang diperiksa adalah mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Kamis (13/3/2025)

Ahok Jalani Pemeriksaan Selama 11 Jam

Dilansir dari Tempo.co, Ahok diperiksa pada Kamis (13/3/2025) di Kejaksaan Agung RI, Jakarta. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 08.30 WIB hingga 18.25 WIB. Setelah selesai, Ahok mengungkapkan keterkejutannya terhadap sejumlah temuan yang disampaikan penyidik terkait kebijakan impor minyak mentah pada periode 2018-2023.

Selamat Hari Raya
Selamat Hari Raya Idul Fitri

“Saya juga terkaget kayak dikasih tahu tentang pengusutan kasus ini ada fraud apa, ada penyimpangan apa, transfer seperti apa itu tadi dijelaskan,” ujar Ahok.

Sebagai mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Ahok mengakui bahwa ada banyak informasi baru yang diketahuinya selama pemeriksaan tersebut.

Perjalanan Ahok di Pertamina dan Kasus yang Menyeretnya sebagai Saksi

Ahok kembali ke dunia politik setelah menyelesaikan masa hukumannya pada 24 Januari 2019. Ia kemudian bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada 26 Januari 2019. Pada November 2019, Ahok ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Pertamina oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat itu, Erick Thohir.

Selamat Hari Raya
Selamat Hari Raya Idul Fitri

Setelah mengundurkan diri dari jabatan tersebut, posisi Komisaris Utama Pertamina diisi oleh Simon Aloysius Mantiri pada 10 Juni 2024 dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Pertamina. Simon sebelumnya dikenal sebagai Wakil Bendahara Tim Kampanye Nasional pasangan Prabowo-Gibran.

Selain diperiksa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina, Ahok juga telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina untuk tahun anggaran 2011-2014. Ahok menegaskan bahwa kasus tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama dan ia hadir sebagai saksi untuk membantu KPK dengan memberikan informasi yang diketahuinya.

Jaksa Agung Memiliki Data Penyidik Lebih Lengkap

Dilansir dari Kompas.com, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa penyidik memiliki lebih banyak data dibandingkan saksi yang diperiksa, termasuk Ahok.

Selamat Hari Raya
Selamat Hari Raya Idul Fitri

“Tapi kan beliau minta, ‘Ayo aku diperiksa, siapa tahu bisa memberikan masukan-masukan.’ Ternyata datanya lebih banyak di kita juga kan,” ujar Burhanuddin dalam acara Gaspol yang ditayangkan di kanal Kompas.com, Jumat (14/3/2025).

Burhanuddin menegaskan bahwa pengumpulan barang bukti dan keterangan dalam kasus ini telah berlangsung selama empat bulan.

“Dan kami menangani ini sudah 4 bulan yang lalu, jadi bukan hanya baru kemarin,” ungkapnya.

Menurutnya, penyidik dan jaksa harus memahami anatomi perkara yang ditangani agar dapat mengungkap kasus secara menyeluruh.

Selamat Hari Raya
Selamat Hari Raya Idul Fitri

Deretan Tersangka dan Dugaan Kerugian Negara

Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari enam petinggi anak usaha Pertamina serta tiga broker.

Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka dari pihak anak usaha Pertamina dalam kasus dugaan korupsi ini. Mereka adalah Riva Siahaan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina International; Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International; Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; serta Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Sementara itu, tiga broker yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang berperan sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati, yang menjabat sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joedo, yang diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Selamat Hari Raya
Selamat Hari Raya Idul Fitri

Kemudian, Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kesimpulan

Pemeriksaan selama 11 jam terhadap Ahok mengungkapkan banyak fakta baru terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah di Pertamina.

Kemudian, Jaksa Agung menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini telah berlangsung lama dan data yang dikumpulkan oleh penyidik lebih lengkap dibandingkan informasi dari para saksi.

Selamat Hari Raya
Selamat Hari Raya Idul Fitri

Dengan sembilan tersangka yang telah ditetapkan, kasus ini masih terus bergulir dan berpotensi menyeret lebih banyak pihak.

Dengan nilai kerugian negara yang mencapai Rp 193,7 triliun, kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor energi Indonesia. Kejaksaan Agung kini berfokus pada pengungkapan fakta lebih lanjut serta penegakan hukum terhadap para pelaku.

Penulis: Nana

Editor: Red

Iklan

Selamat Hari Raya
Selamat Hari Raya Idul Fitri