Jakarta – Jeritan hati nurani masyarakat terkait rasa keadilan kini membuahkan hasil. Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, yang sebelumnya dijatuhi hukuman penjara, akan segera dibebaskan setelah DPR menyetujui usulan Presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi. Demikian dikatakan oleh Prof Mahfud MD dalam kanal youtubenya (Kamis, 31/7/2025) merespon kabar tentang abolisi dan amnesti oleh Presiden Prabowo kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

Wakil Ketua DPR, Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa DPR telah menyetujui dua surat dari Presiden. Satu surat berisi usulan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto, dan surat lainnya berisi usulan abolisi untuk satu orang, yaitu Tom Lembong.

Perbedaan Amnesti dan Abolisi

Meskipun keduanya berujung pada pembebasan, terdapat perbedaan mendasar antara amnesti dan abolisi, jelas Mahfud.

  • Abolisi adalah penghentian proses hukum yang sedang berjalan, berlaku untuk Tom Lembong.
  • Amnesti adalah peniadaan akibat dari sebuah pemidanaan, sehingga narapidana harus dibebaskan. Ini yang berlaku untuk Hasto Kristiyanto.

Setelah persetujuan DPR, kini keduanya tinggal menunggu diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres).

Hukum sebagai Hukum, Bukan Alat Politik

Persetujuan ini menjadi harapan baru bagi masyarakat yang khawatir hukum dijadikan alat politik. Kasus yang menimpa Hasto dan Tom Lembong dinilai sangat kental dengan nuansa politik, dan keputusan ini menjadi penegasan bahwa intervensi politik dalam penegakan hukum tidak boleh terulang.

Keputusan ini disambut baik oleh masyarakat sipil, akademisi, dan para pembuat “amicus curiae” yang selama ini menyuarakan kebenaran. Ini menjadi momentum penting bagi Presiden Prabowo untuk terus menegakkan hukum sebagai hukum sejati di negara ini. (*)

Penulis: Fim

Penulis: Fim

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Selamat Hari Raya
Selamat Hari Raya Idul Fitri