KOTA MALANG (jatimlines.id) – BPJS Ketenagakerjaan Malang akan menggugat perusahaan yang menunggak kewajiban pembayaran iuran. Ini merupakan peringatan bagi perusahaan nakal dalam memberikan jaminan ketenagakerjaan bagi karyawannya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Widodo mengatakan, tujuan gugatan tersebut adalah untuk memenuhi hak-hak tenaga kerja yang selama ini tidak terpenuhi.
“Contohnya apabila terjadi hal yang tidak diinginkan dan meninggal dunia, maka ahli waris tidak bisa mendapatkan manfaat jaminan kematian. Bahkan mungkin manfaat beasiswa. Padahal hal tersebut merupakan fasilitas yang bisa didapatkan oleh para pekerja,” tegasnya.
Widodo menyebutkan, para pekerja sangat berharap, haknya tersebut terbayarkan. Karena banyak sekali kemudahan dan manfaat yang didapatkan oleh para pekerja dengan kepesertaan BPJamsostek tersebut.
Perusahaan tidak memenuhi kewajibannya terbilang pelanggaran
sebagaimana dimuat dalam pasal 19 ayat 2 UU nomor 24 tahun 2011. Yakni, pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami sudah memberikan pemberitahuan, kepada perusahaan yang menunggak iuran itu. Jika pemberitahuan itu diabaikan maka langkah terakhir yang diambil adalahenggugat,” katanya.
Ia berharap, gugatan tersebut memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi pengusaha lain, agar tidak melakukan hal yang sama.
Sementara itu, ketidaktahuan perusahaan terkait peraturan tersebut tidak dapat menjadi alasan. Karena sejak mendaftar di sistem OSS, pelaku usaha sudah diberitahukan untuk memenuhi persyaratan mengenai ketenagakerjaan tersebut.
Sementara itu, dari 11.818 perusahaan yang menjadi anggota BPJamsostek di Malang Raya, sebanyak 949 perusahaan masih memiliki tunggakan iuran. Tunggakan itu apabila ditotal menjadi Rp 9,6 miliar.
“Harapannya, kasus ini menjadi pembelajaran bagi pengusaha lain di Malang Raya,” tandasnya. (tof)