Tulungagung (jatimlines.id) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tulungagung selama tahun 2023 telah melakukan rehabilitasi pengguna narkoba sebanyak 58. Jumlah tersebut terdiri dari 52 rehabilitasi rawat jalan dan 6 diantaranya rawat inap.
Kepala BNN Kabupaten Tulungagung, Rose Iptriwulandhani bahwasanya klien ada yang secara sukarela datang untuk mendapatkan layanan rehabilitasi. Ada juga yang melalui proses hukum, ini yang harus dilalui dengan Tim Asesmen Terpadu (TAT).
“Kalau melalui asesmen terpadu berarti melalui proses hukum tersangka. Kalau ini 52 (pasien) valountary ( sukarela ) adalah mereka usianya kebanyakan dewasa dan pelajar 5 orang. Kebanyakan secara sukarela datang ke BNN Tulungagung untuk mendapatkan rehabilitasi,” ungkap Rose Iptriwulandhani, Rabu, 27 Desember 2023.
Rose menjelaskan untuk TAT sendiri bahwa BNNK Tulungagung behasil melaksanakan dengan target 7 tersangka. Namun berkembang hingga 18 tersangka dengan rekomendasi 7 orang rehabilitasi, 10 orang menjalani rehabilitasi sekaligus proses hukum. Serta 1 (satu) Orang tidak direkomendasikan rehabilitasi, sehingga proses hukum berlanjut.
Hal tersebut menurut Rose, satu orang yang tidak mendapatkan rekomendasi gegara terlibat sindikat jaringan. Sehingga dari perwakilan pemberantasan kalau memang ada tertangkap direkomendasikan atau tidak direkomendasikan rehabilitasi bisa di BNNK Tulungagung.
“Pertama karena dia sebagai residivis pernah terkena kasus yang sama sebelumnya. Aslinya dengan barang bukti yang termasuk jaringan dan barang bukti beberapa gram,” ulasnya.
Senada, salah satu tim Pemberantasan BNNK Tulungagung, Munir Riyanto mengungkapkan bahwa biasanya setelah putusan selesai bisa diproses hukum inkrah kehakiman. Di persidangan nanti ditentukan rehabilitasi atau tidak.
Jika rehabilitasi, BNNK Tulungagung sebagai koordinator, ditunjuk salah satu lokasi kemana pengguna tersebut. Kalau belum ada, menurut Munir, rehabilitasi bisa berbayar. Tetapi kalau dengan adanya putusan dari hakim, biaya rehabilitasi kami gratis.
“Biasanya kita ditunjuk di mana saat di rumah sakit, disini atau dimana. Cuma rehabilitasi pengguna hanya 2 bulan. Jadi ini cuma rekomendasi, nanti tetap hakim di persidangan yang memutuskan,” ujarnya.
Dikatakannya, ketika hakim yang tidak berkenan, sesuai hukum yang berlaku rekomendasi tidak berlaku. Ketika di persidangan, fakta membuktikan dan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengarah ke pasal berapa yang dikenakan.
Menurut Munir, di persidangan pelaku bisa dikenai Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 sebagai pengguna. Atau Pasal 114 sebagai pengedar, maupun Pasal 112 sebagai yang menguasai barang haram tersebut.
Sehingga Munir mengakui, bahwa jika barang bukti dibawah 1 gram, kalau terbukti Pasal 114 termasuk pengedar, BNNK Tulungagung maupun Hakim di Pengadilan juga tidak bisa memutuskan rehabilitasi.
“Jadi sebetulnya ada yang murni harus direhabilitasi RJ ada kewenangan dari penyidik Polri maupun Kejaksaan kewenangannya disana,” tandasnya. (dik)