JATIMLINES.ID – NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan identitas bagi wajib pajak yang digunakan untuk mengurus segala hal yang berhubungan dengan perpajakan di Indonesia. Baik individu maupun badan usaha yang sudah memenuhi persyaratan tertentu wajib memiliki NPWP. Berikut cara membuat NPWP dengan mudah khususnya di Kota Batu :
1. Persyaratan Dokumen
Sebelum membuat NPWP, pastikan Anda sudah menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI):
- KTP asli dan fotokopi
- Fotokopi Kartu Keluarga (opsional)
- Warga Negara Asing (WNA):
- Paspor
- KITAS/KITAP
- Untuk yang memiliki usaha:
- Dokumen izin usaha (jika ada)
- Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari desa atau kelurahan setempat
2. Cara Membuat NPWP Secara Online
Berbeda dengan dahulu, yang mengharuskan kita membuat NPWP secara offline ke kantor pajak, saat ini pemerintah menyediakan fasilitas pendaftaran NPWP secara online melalui e-Registration DJP Online. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses Situs DJP Online
Pertama, buka situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://ereg.pajak.go.id. - Buat Akun
Kedua, daftarkan diri dengan mengisi email aktif, password, dan beberapa data pribadi. Setelah itu, verifikasi email yang dikirimkan oleh DJP. - Masuk ke Akun
Ketiga, Setelah verifikasi, login ke akun yang sudah dibuat. - Isi Formulir Pendaftaran NPWP
Keempat, pilih menu “Pendaftaran NPWP”, lalu isi formulir yang diminta. Data yang harus diisi meliputi:- Data pribadi (nama, NIK, alamat, dll.)Data pekerjaan atau usaha
- Alasan pembuatan NPWP
- Unggah Dokumen Persyaratan
Kelima, setelah mengisi formulir, Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen persyaratan seperti KTP dan dokumen usaha (jika ada). - Pengiriman Permohonan
Keenam, setelah semua data terisi dan dokumen diunggah, kirim permohonan Anda. DJP akan memproses permohonan tersebut. - Tunggu Konfirmasi dan NPWP Dikirim
Terakhir, jika permohonan disetujui, NPWP akan dikirim ke alamat yang terdaftar. Anda juga dapat mencetak NPWP sementara dari akun e-Registration jika diperlukan segera.
3. Cara Membuat NPWP Secara Offline
Bagi yang lebih nyaman mengurus langsung, membuat NPWP juga dapat dilakukan dengan mudah secara offline di kantor pajak kota Batu. Berikut caranya:
- Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Pertama, kunjungi kantor pajak sesuai dengan domisili yang tertera di KTP Anda. Jika Anda berdomisili di Kota Batu, kantor pelayanan pajak berada di Jalan Cemara Dieng Nomor 01, Sidomulyo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Jika Anda datang dari arah Bendo, KPP Pratama Batu akan berada di sebelah kiri jalan. Sebaliknya, jika Anda datang dari arah Bumiaji atau Ngujung, kantor tersebut akan berada di sebelah kanan jalan. - Ambil Nomor Antrian dan Isi Formulir Pendaftaran NPWP
Setibanya di KPP Pratama Batu, Anda akan disambut oleh petugas keamanan. Petugas tersebut akan menanyakan tujuan kedatangan Anda. Cukup katakan, “Saya ingin membuat NPWP,” setelah itu petugas akan memberikan nomor antrean serta formulir pendaftaran. Sebelum nomor antrian Anda dipanggil, Anda bisa mengisi formulir pendaftaran NPWP sesuai dengan data pribadi Anda. - Serahkan Dokumen
Ketika nomor antrean Anda ditampilkan di layar, segera datangi loket yang sesuai. Setelah itu serahkan serahkan formulir pendaftaran kepada petugas, dan jawab pertanyaan yang diajukan sesuai dengan dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan. - Proses Pembuatan NPWP
Setelah dokumen di terima dan diverifikasi oleh pertugas, petugas pajak akan memproses pembuatan NPWP Anda. Jika prosesnya lancar dan antrean tidak terlalu panjang, NPWP dapat selesai pada hari yang sama. Namun, jika antrean panjang atau ada kendala, kartu NPWP biasanya akan selesai pada hari berikutnya. - Ambil NPWP
Setelah diproses, Anda akan menerima NPWP fisik di KPP yang sama.
4. Manfaat Memiliki NPWP
Memiliki NPWP sangat penting karena:
- Memudahkan dalam administrasi perpajakan seperti pelaporan pajak tahunan (SPT).
- Syarat dalam pengajuan kredit atau pinjaman di bank.
- Syarat untuk mengikuti lelang proyek khususnya proyek pemerintahan bagi badan usaha.
5. Biaya Pembuatan NPWP
Proses pembuatan NPWP, baik secara online maupun offline, tidak dikenakan biaya alias gratis.
Penulis : Schaldy
Editor : Zul