Indonesia, JATIMLINES.ID – Pemerintah Indonesia menghadapi ancaman penyitaan aset negara di Prancis setelah kalah dalam sengketa arbitrase dengan Navayo International AG di Pengadilan Niaga Internasional (ICC) Singapura. Sabtu, (22/3/2025).

Sengketa ini berakar dari proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada tahun 2015, yang melibatkan Navayo dan Hungarian Export Credit Insurance PTE LTD.

Latar Belakang Sengketa

Dilansir dari DetikNews, sengketa ini bermula ketika Kemhan berencana membangun satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan) sebagai pengganti satelit Garuda-1 yang tidak lagi berfungsi.

Selamat Hari Raya
Selamat Hari Raya Idul Fitri

Namun, proyek tersebut gagal dilanjutkan karena ketiadaan anggaran, menyebabkan Kemhan tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada Navayo sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.

Sebagai akibatnya, Navayo mengajukan gugatan di pengadilan Prancis, menyusul putusan ICC Singapura yang mewajibkan Kemhan membayar denda sebesar 24,1 juta dolar AS (setara dengan Rp 397 M).

Apabila pembayaran tidak dilakukan tepat waktu, denda keterlambatan sebesar 2.568 dolar AS per hari akan terus bertambah hingga seluruh kewajiban dilunasi.

Penyitaan Aset dan Sikap Pemerintah Indonesia

Dilansir dari CNN Indonesia, pada tahun 2024, pengadilan Prancis mengabulkan permohonan penyitaan aset milik pemerintah Indonesia di Paris, termasuk rumah-rumah dinas pejabat diplomatik RI.

Selamat Hari Raya
Selamat Hari Raya Idul Fitri

Namun, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa penyitaan ini bertentangan dengan Konvensi Wina, yang melindungi aset diplomatik dari tindakan penyitaan dengan alasan apa pun.

“Itu menyalahi Konvensi Wina untuk perlindungan terhadap aset diplomatik yang tidak boleh disita begitu saja dengan alasan apa pun. Walaupun hal ini sudah dikabulkan oleh pengadilan Prancis, pihak kita tetap akan melakukan upaya-upaya untuk menghambat eksekusi ini terjadi,” ungkap Yusril.

Dugaan Wanprestasi Navayo

Selain menempuh jalur hukum untuk mencegah penyitaan aset, Indonesia juga melanjutkan proses hukum terhadap Navayo International AG. Audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan bahwa nilai pekerjaan yang diselesaikan Navayo jauh lebih kecil dibandingkan nilai kontrak yang telah disepakati.

“Dalam rapat ini kita sepakati bahwa kalau memang sudah cukup alasan untuk menyatakan mereka sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan pendahuluan yang sudah ada sekarang ini, maka lebih baik dinyatakan sebagai tersangka. Kita juga akan meminta Interpol untuk mengejar yang bersangkutan agar ditangkap dan dibawa ke Indonesia untuk diadili dalam kasus korupsi,” ungkap Yusril.

Selamat Hari Raya
Selamat Hari Raya Idul Fitri

Yusril juga menekankan bahwa berdasarkan hasil audit, Navayo hanya menyelesaikan pekerjaan senilai Rp 1,9 M, dari total kontrak sebesar Rp 306 M. Hal ini mengindikasikan adanya dugaan wanprestasi dalam proyek Satkomhan.

Kesimpulan

Kasus sengketa satelit Kemhan ini menunjukkan pentingnya perencanaan dan pengelolaan proyek strategis nasional dengan lebih transparan dan akuntabel. Penyitaan aset negara di luar negeri merupakan ancaman serius yang dapat memengaruhi hubungan diplomatik Indonesia dengan negara lain.

Pemerintah kini berupaya menempuh berbagai jalur hukum untuk melindungi kepentingan nasional dan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

Selamat Hari Raya
Selamat Hari Raya Idul Fitri

Penulis: Nana

Editor: Red

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Selamat Hari Raya
Selamat Hari Raya Idul Fitri