Demi Kondusifitas Pemilu, DPD NasDem Sampang Akan Menyelesakan Persoalan Intenal Partai

Dari Kiri Surya Noviantoro Ketua DPD Partai Nasdem Sampang yang di Dampingi Sekretaris dan Penasehat Hukum saat memberikan Keterangan Pers (Yusuf)

SAMPANG (jatimlines.id) – Pelaksanaan pemilu ternyata tak cuma bikin pusing Komisi Pemilihan Umum saja, terlebih di Sampang khususnya Dapil 2, saat ini Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Sampang, Surya Noviantoro angkat bicara atas sengketa rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK Jrengik.

Pasalnya persamalahan suara internal perolehan hasil suara di Dapil 2, yaitu untuk Caleg Nomor Urut satu dan Nomor Urut Dua sesama dari Partai NasDem akan diselesaikan di Intenal Partai.

Menyikapi perselisihan tersebut pria yang akrab disapa mas Novi itu meminta agar sengketa itu bisa diselesaikan di internal partai Nasdem, tujuannya supaya tidak menimbulkan kegaduhan.

“Menyikapi perselisihan yang terjadi di dapil 2 ini alangkah baiknya diselesaikan di internal partai Nasdem, agar tidak menimbulkan kegaduhan dan perselisihan, karena kedua calon ini sama-sama dari partai Nasdem yaitu Fathur Rossi dan Jauhari,”ungkapnya. Kamis (29/2/2024).

Pihaknya mengatakan baru tau bahwa penghitungan suara di Kecamatan Jrengik terjadi kegaduhan, bahkan dirinya baru mendengar dari rekan partainya akibat kesibukan dirinya yang juga nyalon sebagai anggota legislatif provinsi Jawa Timur.

“Saya juga baru mendengar dari teman partai bahwa di dapil 2 ada kegaduhan yang mengganggu proses penghitungan suara di Kecamatan Jrengik,”imbuhnya.

Menurutnya, kegaduhan itu muncul setelah penghitungan suara sampai ditingkat Kecamatan, pihaknya berharap segala yang sudah ditandatangani dari PPK akan menjadi penguat bagi KPU Sampang.

“Saya berharap tidak ada lagi perselisihan nanti di Rekapitulasi tingkat Kabupaten untuk meminimalisir kegaduhan di internal partai Nasdem itu sendiri,”ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama Kuasa Hukum Partai NasDem Ach. Bahri, SH., MH mengatakan bahwa persoalan itu merupakan persoalan internal.

“Bahwa perselisihan ini adalah persoalan internal partai dan sengketanya yaitu sengeketa hasil suara antara internal partai Nasdem, maka jelas kewenangan untuk melakukan keputusan itu adalah mahkamah partai,”ungkapnya. (Yus)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan