Diduga Oknum Jurnalis dan Petugas P2TP2A Terlibat Pemerasan

Kapolres beserta jajaran saat konferensi pers

BATU, JATIMLINES.ID – Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, memimpin konferensi pers terkait kasus pemerasan yang melibatkan oknum jurnalis dan petugas P2TP2A Kota Batu.

Dua orang yang diduga melakukan pemerasan tersebut telah ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh petugas.

Korban, yang merasa terancam, setuju untuk memberikan uang sebesar Rp340 juta kepada kedua pelaku. Namun, polisi yang mengetahui adanya pemerasan tidak mentolerir aksi ini dan menangkap keduanya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Dalam OTT ini, polisi menemukan dan mengamankan uang Rp150 juta sebagai uang muka yang akan diberikan korban kepada kedua oknum pelaku pemerasan. Karena itu keduanya tidak bisa mengelak saat ditangkap dan diamankan petugas.

”Kini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukri uang uang senilai Rp150 juta dari korban,” ungkap AKBP Andi Yudha Pranata, Kapolres Batu dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa 18/2/2025.

Kapolres menjelaskan, kedua tersangka masing – masing berinisial YLA (40 tahun) seorang jurnalis salah satu media, dan FDY (51 tahun) petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di kota ini.

Menurut keterangan Kapolres, kasus pemerasan ini bermula ketika korban, yang diketahui berinisial MF dan merupakan pengasuh pondok pesantren di Kota Batu, diduga terlibat dalam kasus pencabulan. Kedua tersangka kemudian menawarkan jasa mereka untuk membantu korban menyelesaikan kasusnya dengan imbalan sejumlah uang. Korban, dalam keadaan panik, setuju untuk memberikan uang sebesar Rp340 juta agar kasusnya tidak dipublikasikan oleh media massa.

Mendekati batas waktu 3 kali 24 jam yang diberikan tersangka, korban hanya mampu mengumpulkan uang Rp150 juta. Karena merasa terjepit dan diperas, korbanpun mengadukan perbuatan tersangka ke Polres Batu.

Petugas yang mendapatkan pengaduan korban langsung merespon cepat. Petugas menangkap kedua tersangka saat menerima uang Rp150 juta dari korban di sebuah kafe di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

“Selain itu, diketahui bahwa sebelumnya kedua pelaku juga telah memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp40 juta, dengan alasan yang serupa. Uang sebesar itu telah diterima oleh pelaku tetapi kasus korban tidak kunjung selesai dan pemberitaan terkait kasus tersebut masih berlanjut,” jelas Andi di depan awak media.

Kedua pelaku kemudian meminta uang tambahan kepada korban sehingga totalnya mencapai Rp340 juta.

Dengan bukti yang ada, kedua pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP. Jika terbukti bersalah di pengadilan, keduanya dapat dihukum penjara dengan masa hukuman paling lama sembilan tahun.

Penulis: Eko Windarto

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Gambar Pelantikan Kepala Daerah

Pelantikan Kepala Daerah

Pelantikan Kepala Daerah