BATU, JATIMLINES.ID – Forum Group Discussion (FGD) penyusunan peraturan Wali Kota Batu Tentang Pencegahan Perkawinan Terhadap Anak, Kamis (03/10/24).
Acara tersebut diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) di Royal Orchids Garden Hotel dan Condominium Batu.
Perkawinan usia dini marak terjadi karena berbagai faktor seperti kemiskinan, kurangnya akses pendidikan, norma sosial, dan budaya. Banyak keluarga melihat perkawinan sebagai solusi ekonomi atau untuk melindungi kehormatan.
Selain itu, pemahaman yang terbatas tentang dampak negatif pernikahan dini, seperti kesehatan fisik dan mental, serta hak anak, juga menjadi penyebab utama fenomena ini.
Kemudian pemateri, Dra. Yumei Astutik, MSi dalam acara FGD tersebut menjelaskan bahwa, upaya pencegahan perkawinan usia dini meliputi peningkatan akses pendidikan, terutama bagi anak perempuan, pemberdayaan ekonomi keluarga, serta kampanye kesadaran tentang dampak negatif pernikahan dini.
“Perkawinan usia dini marak terjadi karena berbagai faktor seperti kemiskinan, kurangnya akses pendidikan, norma sosial dan budaya. Upaya pencegahan perkawinan usia dini meliputi peningkatan akses pendidikan, terutama bagi anak perempuan, pemberdayaan ekonomi keluarga, serta kampanye kesadaran tentang dampak negatif pernikahan dini,” paparnya.
Selain dengan pendekatan edukatif, pencegahan perlu didukung dengan peraturan yang mengatur larangan perkawinan di bawah usia, oleh sebab itu akan dirancang peraturan peraturan wali kota.
“Kami berkomitmen untuk mengupayakan adanya regulasi yang tegas mengenai pelarangan perkawinan anak. Saat ini, kami sedang merancang peraturan yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota, sebagai langkah konkret untuk menanggulangi masalah perkawinan di usia dini,” paparnya.
Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi anak-anak, sekaligus menjadi panduan bagi masyarakat dalam mencegah praktik perkawinan usia dini yang masih kerap terjadi.
Kemudian Kepala SMP Negeri 1 Batu Tatik Ismiati S.Pd, berpendapat bahwa perkawinan usia dini memang dilatarbelakangi oleh banyak masalah, salah satunya dinamika keluarga yang kurang baik, sehingga berdampak juga pada pendidikan anak.
“Perkawinan anak-anak itu banyak sebabnya, salah satunya latar belakang keluarga yang kurang baik, kita selaku orang tua disekolah tentunya berusaha semaksimal mungkin untuk mendidik para murid,” ungkapnya.
Tatik berharap Peraturan Wali kota tentang perkawinan anak segera hadir, karena dirinya menilai seluruh stakeholder yang berhadapan dengan masalah perkawinan anak, dapat mengambil sikap atas dasar regulasi tersebut.
Kemudian, saat diminta keterangan terkait dengan isu beberapa murid SMP Negeri 01 Batu yang dikeluarkan karena meminum minuman keras, Tatik menepis isu yang muncul, bahwa SMP Negeri 01 Batu tidak beberapa murid itu.
“Terkait hal tersebut, kami tidak mengeluarkan, kami masih berupaya sebaik mungkin membina anak itu, kami masih sering mendatangkan orang tuanya, saat ini masih proses pendalaman masalah, jika memang tidak ada titik terang, kami harus memindahkan anak itu, bukan mengeluarkannya,” ungkapnya dengan tegas
Tatik juga menjelaskan bahwa Siswa yang bermasalah tersebut memiliki track record yang buruk, sehingga perlu melakukan tindakan yang luar biasa.
“Anak itu memiliki track record yang buruk mulai dari kelas tujuh, kami sudah memberikan masih memberikan perhatian khusus untuk membina anak tersebut,” pungkasnya.
Penulis: Schaldy
Redaktur: Akasa Putra