Harapan Eks Pekerja Sritex Jelang Ramadan dan Idul Fitri

Bagaimana nasib para eks pekerja Sritex? (Sumber foto: sritex.co.id)

Malang, JATIMLINES.ID – PT Sritex, salah satu raksasa tekstil Indonesia, resmi menghentikan operasinya pada (1/3/2025). Momen perpisahan yang terjadi pada Jumat, (28/2/2025), ketika jajaran direksi dan ribuan pekerja berkumpul di area patung pendiri Sritex, H.M. Lukminto. Jumat (7/3/2025).

Mereka duduk bersila, mengenang perjalanan panjang perusahaan yang telah menjadi bagian dari hidup mereka. Iwan Kurniawan Lukminto, Direktur Utama Sritex, menyampaikan kenangan terindah selama bekerja di pabrik tersebut.

“Ada yang masuk kerja masih jomblo dan menemukan jodoh di Sritex. Ada yang bekerja selama puluhan tahun. Banyak kenangan terindah dan saya harap kenangan itu untuk dikenang,” ujarnya dengan haru.

Namun, dilansir dari CNN Indonesia, di balik momen perpisahan, kabar penuh harap datang pada Senin, (3/3/2025).

PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dikabarkan telah mendapatkan calon investor baru. Perusahaan ini akan berganti nama, dan penentuan nama barunya akan diputuskan setelah tahap negosiasi dengan calon investor.

“Enggak (bernama Sritex lagi), sudah dengan investor yang baru tadi saya sampaikan. Kami tidak tahu nanti jadi PT apa. Nanti yang akan kita putuskan dalam tahap negosiasi,” ungkap Kurator kepailitan Nurma Sadikin di Komplek Istana Kepresidenan pada Senin (3/3/2025).

Kecurigaan Pekerja: PHK Tiba-tiba Jelang Ramadan

Di tengah kabar gembira tersebut, ribuan pekerja Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) justru dilanda kecemasan.

Mereka curiga bahwa PHK yang dilakukan secara tiba-tiba pada Rabu (26/2/2025), dua hari sebelum Ramadan, adalah upaya untuk menghindari pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Para pekerja pun meminta bantuan DPR untuk memastikan hak mereka terpenuhi.

Slamet Kaswanto, Koordinator Serikat Pekerja PT Sritex, menyampaikan permohonan tersebut dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI pada Selasa (4/3/2025).

“Kami mohon dorongan ini agar THR itu secepatnya dikeluarkan dulu. Kalau soal pesangon, kita ikuti mekanismenya mau seperti apa. Kita hormati hukum, tapi kalau THR ini dan catatannya, kita ini nggak mengundurkan diri. Kita ini di PHK oleh kurator. Kalau misal kita mengundurkan diri, hanya nggak muncul boleh,” tegas Slamet.

Menurut Slamet, jumlah karyawan yang terkena PHK mencapai 10.669 orang. Meski total THR yang harus dibayarkan cukup besar, nominal per orang hanya sekitar Rp 2 juta, yang dinilai masih memungkinkan untuk dibayarkan.

Slamet juga mempertanyakan alasan di balik keputusan PHK yang mendadak. Ia mencurigai bahwa keputusan ini sengaja diambil untuk menghindari kewajiban membayar THR.

Padahal, pada Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan agar tidak ada PHK di Sritex.

“Tentunya kami bertanya Ada apa ini? Apakah ini menghindari hak untuk kami mendapatkan THR?” ujar Slamet.

Harapan Baru: Investor dan Peluang Kerja Kembali

Meski situasi terasa berat, ada secercah harapan bagi para pekerja. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa para karyawan Sritex yang terkena PHK berpeluang dipekerjakan kembali dalam dua pekan ke depan.

Saat ini, proses lelang aset sedang berlangsung, dan diharapkan dapat membuka lapangan kerja baru bagi mantan karyawan Sritex.

“Dalam dua minggu ke depan, pekerja akan dipekerjakan kembali. Ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi mereka yang terkena PHK. Kementerian Ketenagakerjaan akan memastikan hak-hak normatif dan kompensasi PHK para pekerja terpenuhi,” tegas Yassierli.

Dengan adanya investor baru dan upaya pemerintah, masa depan PT Sritex dan para pekerjanya masih terbuka. Perjuangan untuk memastikan hak-hak pekerja, terutama THR, tetap menjadi perhatian utama dalam transisi ini.

Penulis: Fina Indriani

Editor: Red

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan