Ketika Rilis Berlangsung

SAMPANG (Jatimlines.id) – Polres Sampang berhasil menangkap pelaku pembunuhan TKP Dusun Lor Polor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben Kabupaten Sampang. Kini pelaku berhasil diamankan tim gabungan dari Sat. Reskrim Polres Sampang dan Polsek Omben.

Pelaku pembunuhan terhadap wanita inisial S usia 30 tahun adalah perempuan warga Dusun Lor Polor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben Kabupaten Sampang inisial F usia 23 tahun.

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasatreskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo SH, MH mengatakan, motif pembunuhan tersebut bermula akibat pelaku atau tersangka ini mempunyai hubungan gelap dengan suami korban.

Karena si pelaku atau tersangka ini khawatir akan ditinggalkan oleh suami korban tersebut, yang mana korban dan suaminya ini tak lama lagi mempunyai rencana akan tinggal di Surabaya dan membuka lapak disana, sebagai cara untuk menggagalkan rencana itu maka si pelaku atau tersangka membunuh istri pujaan hatinya ini (suami korban).

“Motif kasus pembunuhan di desa Karanggayam tersebut akibat cemburu tersangka ini sakit hati karena rasa cintanya diabaikan oleh suami korban, jadi cemburu pada korban. Sejak suami korban menjual mobilnya dan akan menetap di Surabaya. Karena pelaku ini merasa akan di tinggalkan karena akan membuka lapak di Surabaya suami korban sama korban,” ujar Sigit saat konferensi pers di polres Sampang, Selasa (16/1/2024).

Sigit menjelaskan, hubungan pelaku dengan suami korban berlangsung sejak lama dan tidak pernah menikah, hubungan mereka kurang lebih dua tahun. Sementara, untuk korban dengan pelaku tidak ada hubungan akan tetapi saling kenal dan tinggal satu dusun.

Pelaku membunuh korban dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit. Yang mana clurit tersebut milik saudara pelaku yang ditinggal di rumahnya, dan kakaknya tersebut sekarang tinggal di Jakarta.

Akibat ulahnya itu, pelaku terancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Untuk menutupi aksinya, pelaku sendiri juga ikut serta datang ke kuburan saat proses penguburan sang korban.

“Sesuai hasil penyidikan satu orang pelaku tapi akan terus didalami apa bila ada temuan, maka akan kami proses, Dengan menggunakan senjata tajam, milik kakak tersangka yang tinggal di Jakarta, sesuai keterangan sendirian ancaman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup,”terangnya.

“Tersangka ikut serta saat penguburan korban suami korban sendiri saat ini sedang kami alami, keduanya ini belum pernah menikah dan mempunyai hubungan gelap,” imbuhnya. (Yusuf)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan