Tulungagung (jatimlines.id) – Jatuh tempo pembayaran bagi wajib (WP) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) akan segera berakhir pada Jum’at, tanggal 29 Desember 2023. Badan Pendapatan (Bapenda) Tulungagung memberikan informasi supaya masyarakat maupun pemilik usaha yang masih memiliki tunggakan untuk segera dibayarkan.
Kepala Bapeda Tulungagung Lilik Ismiati SE melalui kepala UPT pelayanan PBB dan BPHTB, Agung mengungkapkan bahwa telah mengeluarkan surat edaran bahwa terkait pendaftaran melalui online tanggal 4 November 2023.
Perihal batas akhir pendaftaran dan pembayaran BPHTB Kabupaten Tulungagung untuk batas akhir pendaftaran BPHTB secara online yaitu 22 Desember 2003 dan batas akhir untuk pembayaran per tanggal 29 Desember 2023.
“Maka diharapkan masyarakat Tulungagung terkait untuk mengurus biaya perolehan pajak atas bangun segera dilakukan pendaftaran dan pembayarannya yaitu terakhir 29 Desember 2023,” ujar Agung.
Ia memberikan pesan yang belum lunas dari masyarakat sekiranya untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak daerah untuk Kabupaten Tulungagung. Terbaru, Bapenda sudah mengembangkan pembayaran yang bisa melalui Bank Jatim, BNI, Bano Mandiri.
Lalu, pembayaran melalui Tokopedia dan lain-lain. Pun juga bisa dibayar melalui kas yang tersedia, sekiranya memenuhi target pasar di Tulungagung pada tahun 2003 Indah keseluruhan pajak daerah Rp 130 miliar.
“Di tahun ini mudah-mudahan
bisa tercapai apa yang ditargetkan dari Kabupaten Tulungagung dan sekiranya semuanya pajak akan diberikan kembali untuk masyarakat,” tandasnya. (dik)
-
-
bisa di pertanggung jawabkan
-
bener ta berita ini kok viral banget…