KEDIRI (jatimlines.id) – Kepala Desa Kras Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, Bambang Sarwo Sembodo bin Rushadi ditolak kasasinya. Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3210K/Pid.Sus/2023 tanggal 01 Agustus 2023 Jo.
Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 65/PID.SUS-TPK/PT SBY tanggal 22 September 2022, yang pada pokoknya menolak permohonan Kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum dan membebankan biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp2.500,00. Merujuk pada amar Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya.
Menurut Iwan Nur Nuzuardhi, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kediri, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun serta Denda sebesar Rp.100.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan,” katanya.
Ia lanjutkan, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.288.036.293,00 dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sekadar diketahui, bahwa atas Putusan Mahkamah Agung tersebut Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan Eksekusi terhadap terpidana BAMBANG SARWO SEMBODO BIN RUSHADI di LAPAS Kelas IIA Kediri yakni sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor: Print-215/M.5.45/Fu.1/12/2023 tanggal 29 Desember 2023, untuk Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap (P-48);
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024, juga telah melakukan eksekusi terhadap barang bukti sebanyak 199 (seratus Sembilan puluh Sembilan) dokumen untuk dikembalikan kepada Pemerintah Desa Kras;
Bahwa pada hari ini Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 13.00 wib Jaksa Eksekutor telah melakukan penyetoran barang bukti berupa uang sebesar Rp.299.415.311,00 (dua ratus Sembilan puluh Sembilan juta empat ratus lima belas ribu tiga ratus sebelas rupiah) ke kas Negara Cq. Pemerintah Desa Kras Kecamatan Kras Kabupaten Kediri sebagaimana bunyi amar Putusan Pengadilan, dimana uang tersebut diperhitungkan sebagai pemenuhan uang pengganti atas Kerugian Keuangan Negara yang telah ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa tersebut dari nilai keseluruhan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.587.451.604,00 (lima ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh satu ribu enam ratus empat rupiah).( mam/aji)