BATU (jatimlines.id) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batu berkolaborasi dengan Dinas Koperasi UKM Perdagangan (Diskoumdag) Kota Batu segera menggelar pemberian sertifikat halal. Sertikat halal itu ditujukan kepada pedagang makanan dan minuman.
Demikian diungkapkan Ketua Kadin Kota Batu, Endro Wahyu Wijoyono, Minggu 25 Februari 2024. Menurutnya, sertifikat halal kepada pedagang makanan dan minuman itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Kadin sebagai mitra pemerintah tentunya mendukung kegiatan tersebut. Dengan harapan bisa mendongkrak ekonomi masyarakat terutama di kota Batu,” kata Endro yang juga sebagai Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Batu.
Ia berpendapat sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, persepsi publik menganggap sertifikasi halal tidak penting karena tak mungkin warga muslim yang membuka restoran menjual makanan haram. Namun bagi Endro, penting bagi sebuah restoran atau tempat makan punya sertifikat halal, karena para pengunjung muslim akan merasa lebih tenang saat bersantap di tempat makan, termasuk warung kaki lima yang punya jaminan halal lebih jelas.
Sementara Kepala Diskoumdag Kota Batu Aris Setiawan menyatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi kampanye Wajib Halal. Tahun ini, pihaknya akan melakukan secara masif.
“Sesuai aturan sejumlah bidang usaha diwajibkan memiliki sertifikat halal mulai 17 Oktober 2024,” tandasnya.
Kewajiban itu di antaranya berlaku untuk pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan makanan dan minuman.
“Aturan sama untuk semua pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, jasa sembelihan, bahan baku, bahan penolong, bahan tambahan yang terkait makanan dan minuman,” katanya. (die)