BERITA

KADISDIK BATU: Kegelisahan Guru Terjawab! Seleksi BCKS 2026 Resmi Dibuka, Wajib VIA SIM PKB

jatimlines1 Diperbarui 12:16 5 menit membaca
1. Plt.Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, Muhammad Nur Adim, A.P., M.AP.,
Ukuran Teks:

TIDAK ADA LAGI KEPALA SEKOLAH TANPA SERTIFIKAT! Dinas Pendidikan Kota Batu Gelar Diklat Calon Kepsek berdasarkan Permen 7 / 2025.

Batu, Jatimlines.id – “Kegelisahan sudah terjawab.” Kalimat itu keluar langsung dari, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, Mohammad Nur Adhim, A.P., M.AP.

Setelah lama dinanti, akhirnya pintu seleksi, Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS), di Kota Batu resmi dibuka.

Melalui, Surat Nomor 005/857/35.79.401/VIII/2026, 22 Agustus 2026, Dinas Pendidikan mengundang seluruh ASN guru yang namanya terlampir untuk mengikuti, Seleksi Administrasi Diklat Calon Kepala Sekolah 2026.

Dasar Hukum Jelas, Permendikdasmen No 7 Tahun 2025. Langkah ini bukan tanpa dasar. Seleksi mengacu pada, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025, tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Artinya satu, untuk ditugaskan jadi kepala sekolah, guru wajib lulus diklat dan mengantongi sertifikat.

“Kepala sekolah tidak hanya dituntut mampu mengelola administrasi sekolah, tetapi harus menjadi motor penggerak peningkatan mutu pendidikan,” tegas Mohammad Nur Adhim, Senin (31/8/2026).

Aturan, 100% Digital Lewat SIM PKB. Tidak ada lagi berkas disetor kemeja. Semua serba online.

Peserta wajib :

  1. Mengikuti seleksi administrasi.
  2. Melengkapi dan mengunggah berkas, melalui SIM PKB. Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
  3. Mendaftar melalui Aplikasi Seleksi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.

“Kami ingin prosesnya objektif, transparan, akuntabel, dan berbasis kompetensi. Tidak ada celah untuk titip-menitip,”ujar Kadisdik.

Surat tersebut juga sudah ditandatangani secara elektronik dan ditembuskan ke, Wali Kota Batu, serta, Kepala Sekolah yang bersangkutan.

Target Dinas Pendidikan Kota Batu, Cetak Pemimpin Sekolah Kelas Baru. Bagi Dinas Pendidikan, ini bukan sekadar mengisi kekosongan jabatan.

Ini adalah investasi jangka panjang untuk mutu pendidikan Kota Batu. Kedepan, Kota Batu, butuh kepala sekolah dengan kriteria baru.

  1. Adaptif terhadap perkembangan teknologi.
  2. Mampu membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman.
  3. Mendorong peningkatan kompetensi guru.
  4. Menghadirkan inovasi pembelajaran yang berdampak pada prestasi murid.

“Kesempatan diberikan kepada guru-guru yang memenuhi persyaratan, dan memiliki potensi kepemimpinan untuk mengikuti seluruh tahapan dengan sungguh-sungguh,” lanjut Nur Adhim.

Tujuan Akhir, Ekosistem Kepemimpinan yang Kuat. Dinas pendidikan Kota Batu, tidak ingin berhenti “melantik kepala sekolah”. Target akhirnya jauh lebih besar, terbentuknya ekosistem kepemimpinan sekolah yang kuat.

Artinya, setiap kepala sekolah harus mampu membawa lembaganya, maju, berprestasi, inklusif, berkarakter, dan memberikan layanan pendidikan terbaik bagi seluruh anak Kota Batu.

“Kami ingin setiap kepala sekolah menjadi penggerak perubahan, bukan sekadar penjaga administrasi,” pungkasnya.

Bola Ada di Tangan Guru

Dengan terbitnya surat ini, Dinas Pendidikan sudah menjalankan tugasnya. Sekarang giliran guru yang masuk bursa. Siapkan berkas. Buka SIM PKB. Buktikan layak memimpin.

“Karena sekolah yang hebat, hanya bisa lahir dari tangan pemimpin yang hebat pula. Untuk informasi resmi lainnya, guru dapat memantau langsung melalui, Dinas Pendidikan Kota Batu,” tukasnya.

Sementara itu, Helmina Maulidia, S.Pd., M.Pd., saat dikonfirmasi terkait BCKS juga menuturkan, yang sebentar lagi pensiun kelahiran 1969, tiga tahun lagi pensiun, tetap harus ikut. Itulah realita yang kini dihadapi sejumlah guru di Kota Batu.

Dinas Pendidikan Kota Batu, resmi membuka, Seleksi Diklat Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) 2026. Dan yang dipanggil khusus, guru yang lahir mulai tahun 1969.

Artinya, mereka yang masa pensiunnya tinggal, kurang lebih 3 tahun lagi pun tetap wajib mengikuti proses ini. Dasar, Kejar Legalitas Sebelum Masa Jabatan Habis Surat undangan bernomor : 005/857/35.79.401/VIII/2026, tertanggal 22 Agustus 2026, sudah dikirim ke ASN yang namanya terlampir.

“Saat ini para KS sedang sibuk menyiapkan berkas untuk diunggah di laman KSPS (Sistem Penugasan Kepala dan Pengawasan Sekolah),” tuturya.

“Yang terpanggil itu adalah yang kelahiran mulai 1969. Jadi masa pensiun kurang tiga tahun, masih ikut juga,”jelas Helmina.

Keputusan ini sesuai, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Intinya, siapapun yang akan ditugaskan sebagai kepala sekolah, wajib punya sertifikat. Tidak peduli mau pensiun kapan.

“Kendala Teknis, ada di Akun belajar.id Jadi Syarat Mutlak.Di lapangan, proses unggah tidak semudah membalik telapak tangan. Para Kepala Sekolah di Kota Batu, sedang mempersiapkan administrasi untuk diunggah di laman KSPS. Tapi ada beberapa yang terkendala akunnya, sehingga belum bisa unggah,” kata Helmina.

Ia menegaskan, yang bisa masuk saat ini hanya yang pakai akun belajar.id guru. Bagi KS senior kelahiran 1969, ini jadi tantangan tersendiri. Harus ingat password, harus melek teknologi.

4 Berkas Wajib, Dari SKCK Sampai Pakta Integritas. Berkas yang diminta tidak main-main. Ini daftarnya:

  1. SKCK – Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  2. Surat Bebas Hukuman Disiplin.
  3. Bukti Pengalaman Manajerial.
  4. Pakta Integritas.

Semua harus diupload via SIM PKB, dan Aplikasi Seleksi Kepala Sekolah. Meski dikejar waktu pensiun, semangat para KS luar biasa.

“Para KS antusias menyambut panggilan ini. Meskipun beberapa SD Negeri jadi KS 1 periode, tapi bagi mereka ini adalah ajang belajar lagi, dan reuni sesama KS,” ujar Helmina bangga.

Bagi mereka, diklat ini bukan beban.
Ini, kehormatan terakhir, sebelum purna tugas. Sekaligus, warisan, untuk sekolah yang mereka pimpin.

“3 Tahun Terakhir Harus Bermakna. Dinas Pendidikan ingin memastikan, 3 tahun terakhir masa kerja para KS kelahiran 1969 tidak sia-sia. Mereka harus memimpin dengan legalitas, dengan sertifikat, dan dengan kompetensi yang teruji,” tandasnya.

Karena murid-murid Kota Batu, berhak dipimpin oleh kepala sekolah yang sah, bukan sekadar Plt.

“Ini bukan soal berapa lama lagi mengabdi. Tapi bagaimana 3 tahun ini memberi dampak paling besar,” pungkas Helmina.

Penulis : Akasa Putra.

Editor : Akasa Putra.

Tinggalkan komentar