Lebih lanjut, Iptu Joko menerangkan bahwa pada tahun 2025, kejadian itu kembali terulang dan bahkan semakin parah. Pelaku kembali menciumi leher korban dan meremas payudara korban. Beruntung, korban berhasil merekam tindakan tidak senonoh tersebut dalam bentuk video dan foto yang memperlihatkan bekas luka lebam di tubuhnya.

“Korban sengaja mendokumentasikan kejadian ini sebagai bukti untuk dipertanggungjawabkan dan sebagai upaya meminta pertolongan kepada keluarganya,” ujar Kasat Reskrim.

Seiring perkembangan kasus ini, pihak kepolisian langsung menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan guna proses hukum lebih lanjut.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002, yang telah diubah kedua dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun.

“Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan dan kami terus berupaya memberikan perlindungan terbaik bagi korban,” pungkas Iptu Joko.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya kewaspadaan dan perlindungan terhadap anak-anak dari tindak kejahatan seksual. Kepolisian Batu berkomitmen untuk menegakkan hukum seadil-adilnya demi keadilan dan keselamatan korban.

1 2

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Selamat Hari Raya
Selamat Hari Raya Idul Fitri