Kuasa Hukum Korban Dugaan Pencabulan Apresiasi Penanganan Polres Batu: “Tidak Ada Restoratif Justice dalam Perkara Ini”

Pengacara korban pencabulan, Andi Rachmanto, S.H dari Kantor Hukum Mahapatih Law Office.

Batu, 24 Juli 2025 – Kasus dugaan pencabulan yang tengah viral dan terjadi di wilayah hukum Kota Batu mendapat perhatian serius dari kuasa hukum korban. Andi Rachmanto, S.H, pengacara dari Kantor Hukum Mahapatih Law Office, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan profesional yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Batu, yang telah menetapkan tersangka serta melakukan penahanan terhadap pelaku dugaan pencabulan tersebut.

Diketahui, pelaporan atas kasus ini dilakukan oleh korban pada 13 Juni 2025 lalu di Polres Kota Batu. Kasus ini sendiri bermula dari dugaan pencabulan yang dialami korban sejak tahun 2023 dan kembali terjadi pada tahun 2025.

“Pertama kami sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Sat Reskrim Polres Batu yang sudah bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani perkara ini,” ungkap Andi Rachmanto saat ditemui di Batu, Kamis (24/7/2025).

Lebih jauh, Andi menambahkan bahwa dalam proses penyidikan, pihaknya menemukan bahwa ada pihak dari terduga pelaku maupun tokoh masyarakat seperti RT, RW, hingga perangkat desa yang mencoba mengupayakan penyelesaian perkara melalui jalur damai atau yang mereka sebut sebagai Restoratif Justice.

“Kami mengapresiasi kinerja Sat Reskrim yang telah berani melakukan penahanan terhadap tersangka. Sebelumnya memang ada beberapa pihak dari terduga pelaku, bahkan yang mengatasnamakan RT, RW, dan perangkat desa yang mencoba agar perkara ini dicabut dan diselesaikan secara kekeluargaan atau Restoratif Justice. Namun, kami sebagai kuasa hukum korban tidak menghendaki hal tersebut karena bertentangan dengan undang-undang dan perkara ini juga bukan kategori pidana ringan,” tegas Andi.

Sebagai Ketua LBH Malang sekaligus pendiri Kantor Hukum Mahapatih, Andi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada putusan pengadilan yang berkeadilan bagi korban.

Pengacara korban pencabulan, Andi Rachmanto, S.H dari Kantor Hukum Mahapatih Law Office.

“Kasus pencabulan bukan termasuk perkara yang bisa dilakukan Restoratif Justice, apalagi karena hal ini meninggalkan trauma mendalam bagi korban. Kami pastikan pendampingan dan pengawalan hukum akan terus kami lakukan hingga tuntas,” tambahnya.

Andi juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mengganggu atau menciderai proses hukum yang tengah berjalan.

“Apabila ada pihak yang berupaya bermain mata atau merusak proses hukum, kami akan usut secara tuntas,” tegas advokat yang juga dikenal sebagai corporate lawyer ini.

Terkait Restoratif Justice, Andi menjelaskan bahwa dalam sistem hukum pidana Indonesia, konsep ini diakui dan diakomodasi khususnya untuk penanganan perkara tertentu yang bersifat ringan serta bertujuan untuk memulihkan hubungan sosial dan keadilan substantif.

“Hal tersebut diatur dalam sejumlah peraturan, antara lain Pasal 8 KUHAP, Pasal 6 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, serta Peraturan Kepolisian Negara RI No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Selain itu, ada juga Peraturan Jaksa Agung RI No. 15 Tahun 2020 dan Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2014 serta No. 1 Tahun 2023 yang mengatur soal diversi dan pedoman dalam sistem peradilan anak,” jelasnya.

Penulis: Win

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Selamat Hari Raya
Selamat Hari Raya Idul Fitri