Kejari Batu Dalami Dugaan Korupsi Proyek RSUD Karsa Husada

BATU – Langit Kota Batu kembali menatap asa keadilan, kala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu membuka lembaran baru dalam menguak tabir dugaan tindak pidana korupsi yang membelit pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karsa Husada.
Di balik megahnya gedung kesehatan di Jalan Ahmad Yani No.11-13, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, tersimpan teka-teki yang kini tengah didalami secara seksama oleh para penegak hukum.
Dalam gelaran Ngobrol Inspiratif Sama Jaksa (Ngopi Saja) bersama para jurnalis Kota Batu, yang bertempat di Warung Ardiasih, Jalan Matasim, Dusun Keliran, Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu pada Senin (15/9/2025), Kepala Kejari Batu, Dr. Andy Sasongko, S.H., M.Hum, membuka tirai penyelidikan dengan kata-kata lugas dan hati-hati.
“Ini masih proses penyelidikan. Kami tengah menghimpun keterangan dan alat bukti secara utuh,” ujarnya, menegaskan komitmen Kejari untuk menggenggam kebenaran tanpa terburu-buru.
Keterangan Dr. Andy layaknya lentera dalam malam, menerangi lorong panjang yang harus ditempuh agar langkah hukum yang diambil kelak sejalan dengan prosedur yang berlaku.
“Kasus ini memerlukan kehati-hatian ekstra, karena setiap butir bukti harus diuji dengan cermat. Kami tak ingin menjatuhkan vonis tanpa sandaran kuat,” lanjutnya.
Penyelidikan, menurut beliau, adalah proses penyaringan fakta—memanggil ahli, menilik dokumen, merangkai puzle yang terpecah.
“Semua membutuhkan waktu, sebab kami berpegang pada asas praduga tidak bersalah,” tegas Andy, memberi sinyal bahwa keadilan dapat datang pada waktunya, bukan instant.
Meski belum bisa mengungkap potensi kerugian negara ataupun siapa sosok yang bakal berstatus terperiksa, Kajari membuka jendela transparansi.
“Kami sudah memanggil sejumlah pihak, termasuk tenaga ahli yang kompeten. Proses masih berjalan dan akan kami informasikan secara terbuka,” paparnya. Suaranya memancarkan kesungguhan menganyam keadilan demi kebaikan bersama.
Kepada rekan-rekan media dan masyarakat luas, Andy memohon kesabaran. “Proses hukum tak bisa tergesa. Kami butuh pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) yang matang agar hasil akhir tak mengecewakan,” ucapnya penuh harap.
Di lain sudut, Direktur RSUD Karsa Husada, Dr. Muhammad Rizal, M.M., M.Kes, turut angkat bicara, tak menampik wacana dugaan korupsi yang menggelayut.
Ia menguak fakta masa lalu proyek yang berusia empat tahun, dan telah melalui audit Inspektorat serta BPKP.
“Bahkan, pihak kami sudah mengembalikan uang sebesar Rp 40 juta,” ungkap Rizal, mencoba menenangkan gelombang isu yang membesar.
Ia menyatakan, beberapa pihak terkait sudah dipanggil oleh Kejaksaan, termasuk sosok perencana proyek yang kini telah pensiun.
“Perencanaannya dulu ditangani oleh Bu Tris. Itu adalah proyek yang dilelang secara terbuka, dengan nilai kontrak sekitar Rp 18 miliar dari pagu Rp 23 miliar. Semua hasil kerja itu sudah dinikmati masyarakat,” jelasnya meyakinkan, namun tetap terbuka terhadap proses penyelidikan yang berjalan.
Rizal pun mempertanyakan mengapa dugaan ini baru mengemuka kini, padahal proyek itu telah lama rampung dan seolah telah tuntas diselidiki oleh instansi terkait.
“Sprindik (surat perintah penyidikan) ini keluaran Pak Pujo, Kasi Pidsus sebelumnya. Proyek ini sebetulnya telah ‘keluar’ dari koridor masalah dan sudah ada koordinasi dengan Inspektorat,” urainya.
Penulis: win