Kejari Jakarta Pusat Geledah Kantor Komdigi Terkait Dugaan Korupsi PDNS
Ilustrasi (Generated by AI).

Indonesia, JATIMLINES.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Jumat (14/3/2025). Langkah ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan melebihi Rp 500 miliar, sebagaimana dilaporkan Kompas.com.
Awal Mula Kasus
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan PDNS yang dimulai pada 2020 dengan total anggaran Rp 958 miliar. Dalam prosesnya, proyek ini diduga telah dikondisikan agar dimenangkan oleh PT AL, yang bermitra dengan pihak yang tidak memenuhi standar kepatuhan ISO 22301. Akibatnya, pada Juni 2024, PDNS mengalami serangan siber yang berpotensi mengancam keamanan data nasional.

Kemudian, untuk mendalami kasus ini, penyidik Kejari Jakarta Pusat tidak hanya menggeledah kantor Komdigi, tetapi juga beberapa lokasi lain, termasuk Jakarta Selatan, Bogor, Tangerang Selatan, dan Karawang.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita berbagai barang bukti, antara lain: Dokumen-dokumen penting, dejumlah uang tunai, kendaraan,tanah dan bangunan, serta Perangkat elektronik yang diduga terkait kasus ini.
Proses Hukum dan Status Tersangka
Meskipun sudah ada penyitaan barang bukti, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Untuk penetapan tersangka pada kasus tersebut belum ada,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, dikutip dari Antara News.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Komdigi, Ismail, menegaskan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan penyidik guna memastikan proses hukum berjalan lancar.
Kesimpulan
Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan PDNS ini menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya terhadap keamanan data nasional dan potensi kerugian negara yang sangat besar. Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung, dan Kejari Jakarta Pusat terus mengumpulkan bukti tambahan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

Penulis: Nana
Editor: Red