2. Pengawasan Berlapis dan Laporan yang Rumit:
Kinerja Kopdes diawasi oleh banyak pihak, termasuk Kejaksaan, Polres, Koramil, BPKP, KPK, LSM, dan wartawan. Selain itu, pengurus juga diwajibkan membuat laporan yang rumit secara online dan offline yang dapat diakses oleh publik.
3. Platform Pinjaman yang Berisiko:
Dana pinjaman sebesar Rp3 miliar per desa diberikan dengan jaminan Dana Desa (DD). Jika Kopdes gagal bayar, pagu DD akan dipotong 30% untuk mengembalikan pinjaman. Menurut Usman Hadi, hal ini sangat berisiko karena mengancam kelangsungan pembangunan desa.
4. Prosedur Pinjaman yang Ribet:
Ia membandingkan pinjaman Kopdes dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pribadi. Meskipun bunga pinjaman sama, pengajuan melalui Kopdes sangat rumit. Pengurus harus membuat proposal bisnis yang harus disetujui oleh Kepala Desa/Bupati/Walikota, melewati proses BI Checking, dan memiliki minimal satu unit usaha. Semua ini dipertaruhkan dengan nama baik pengurus.
Usman Hadi menyimpulkan, “Pokok e ribet boss kopdes, mending cari KUR sendiri utk pribadi gk usa pakai proposal bisnis.” tulisnya via whatsapp

Penulis: Fim