Jakarta – Komisi Yudisial (KY) telah menerima laporan dari mantan Menteri Perdagangan, Tom Trika Lembong, terkait putusan abolisi yang diterimanya. Laporan ini secara khusus akan ditindaklanjuti oleh KY untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam kasus tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Yudisial, Prof. Amzulian Rifai, dalam konferensi pers (Senin, 11/8/2025) yang turut dihadiri oleh Prof. Mukti dan Prof. Joko. Prof. Amzulian menyatakan bahwa KY menaruh perhatian khusus pada kasus ini karena menjadi momen penting, mengingat ini adalah salah satu pemberian abolisi pertama kali yang dilaporkan.
“Kami menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami,” ujar Prof. Amzulian. “Tidak ada pembedaan, sama dengan laporan-laporan lain. Hanya kebetulan ini karena menarik perhatian masyarakat.”
Dalam kesempatan yang sama, Tom Lembong menyampaikan apresiasinya atas respons cepat dari KY. Ia menegaskan bahwa motivasi di balik laporannya bersifat 100% konstruktif, bukan destruktif. Ia melihat kasus ini sebagai momentum edukatif, di mana masyarakat menjadi lebih memahami isu hukum, seperti konsep mens rea.
“Ini tanggung jawab bersama untuk tidak melakukan pembiaran,” kata Tom Lembong. Ia berharap proses ini bisa menjadi momentum untuk berbenah dan memperbaiki sistem peradilan di Indonesia.
Prof. Mukti menambahkan bahwa KY telah melakukan pemantauan sejak awal karena kasus ini dianggap kontroversial dan problematis. KY akan fokus untuk memastikan apakah hakim dalam kasus ini membuat keputusan secara independen, tanpa terintervensi oleh kekuasaan atau iming-iming. Proses saat ini telah memasuki tahap analisis lanjutan.
“Kami ingin memastikan bahwa putusan ini benar-benar baik,” tegas Prof. Mukti. Ia juga menjamin bahwa KY akan melayani pelapor secara profesional sebagai lembaga yang independen. (*)
Penulis: Fim