Mendorong Kebangkitan Ekonomi Desa: Koperasi Desa Merah Putih dan Transformasi Sistem Ekonomi Nasional
Di tengah dinamika ekonomi global dan tantangan yang melanda masyarakat pedesaan Indonesia, muncul sebuah harapan baru dari gebrakan yang digagas oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM). Pada Jumat, 20 Juni 2025, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mengangkat Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Langkah ini dipandang sebagai revolusi ekonomi yang tidak hanya akan menguatkan sektor koperasi, tetapi juga menggeser paradigma ekonomi nasional dari arah neoliberal menuju sistem yang benar-benar berpihak kepada rakyat kecil, khususnya masyarakat desa.
Kolaborasi Multisektoral untuk Masa Depan Pedesaan
Penting untuk memahami bahwa pembentukan Kopdes Merah Putih ini bukan sekadar proyek Kemenkop semata, melainkan kolaborasi lintas sektoral yang melibatkan 18 kementerian dan lembaga dalam satuan tugas khusus. Satgas ini berperan sebagai motor penggerak yang memastikan seluruh sumber daya negara mengalir ke desa, dengan tujuan utama mengangkat kualitas hidup warga desa secara menyeluruh.
Kolaborasi antar-kementerian dan lembaga menandakan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekosistem desa sebagai fondasi ekonomi nasional. Pendekatan ini merupakan sebuah upaya serius untuk mengurai permasalahan klasik di desa seperti ketergantungan pada tengkulak, tinggi bunga rentenir, dan maraknya pinjaman online (pinjol) dengan bunga ekstrem yang memberatkan masyarakat.
Melalui Kopdes Merah Putih, diharapkan pola-pola ekonomi yang eksploitatif ini bisa ditekan, bahkan hilang, dengan adanya sistem koperasi yang mengedepankan transparansi, keadilan, dan partisipasi aktif warga desa.
Tahapan dan Tantangan Operasionalisasi Kopdes Merah Putih
Ferry Juliantono menegaskan bahwa pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih sudah selesai 100 persen, sebuah capaian akhir yang monumental. Namun, fase selanjutnya yang paling krusial adalah operasionalisasi koperasi tersebut. Proses mulai dari Juli hingga Oktober 2025 akan menentukan seberapa efektif koperasi-koperasi ini dapat berjalan, memberikan manfaat konkret, dan beradaptasi dengan dinamika lokal setiap desa.
Tidak dapat dipungkiri bahwa tantangan di tahap ini jauh lebih besar dibandingkan proses pembentukan formal. Menjalankan koperasi dalam konteks desa yang beragam secara sosial dan ekonomi memerlukan pengelolaan yang tepat, edukasi literasi keuangan bagi anggota, hingga pembangunan jaringan pasar yang mampu menjamin kontinuitas usaha koperasi. Oleh karena itu, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan harus benar-benar fokus memberikan pendampingan, pelatihan manajemen koperasi, dan fasilitas teknologi digital untuk mendorong efisiensi dan transparansi koperasi.
Hilirisasi Nasional Sebagai Kunci Kemandirian Ekonomi
Selain fokus terhadap koperasi desa, Kemenkop juga mengusung program hilirisasi nasional sebagai bagian dari strategi besar. Ini menandai langkah maju dalam mendorong koperasi untuk lebih aktif memasuki sektor industri pengolahan. Selama ini, sebagian besar koperasi hanya berperan di tingkat hulu atau sebagai lembaga simpan pinjam sederhana tanpa mengelola produk hingga tahap hilir.
Visi hilirisasi ini bertujuan membentuk koperasi-koperasi yang bukan hanya sebagai wadah pengumpulan sumber daya tetapi juga sebagai pelaku industri mandiri. Contohnya adalah koperasi susu yang mengelola pabrik pengolahan susu sendiri dan koperasi kelapa sawit yang membangun pabrik mini pengolahan minyak sawit (CPO). Dengan masuk ke sektor hilir, koperasi bisa menambah nilai produk, meningkatkan pendapatan anggota, dan menciptakan lapangan kerja lokal yang lebih banyak. Hal ini sangat penting untuk memperkuat ketahanan ekonomi desa dan menurunkan ketergantungan pada pasar eksternal yang fluktuatif.
Menyusun Regulasi Baru untuk Mendukung Transformasi Koperasi
Sejalan dengan upaya membangun Kopdes Merah Putih dan hilirisasi industri koperasi, Kemenkop tengah menyusun draf Undang-Undang Perkoperasian yang baru. Hal ini berdasarkan evaluasi bahwa UU Nomor 25 Tahun 1992 sudah tidak lagi relevan untuk mengakomodasi tantangan dan kebutuhan koperasi modern di Indonesia.
Revisi regulasi ini diharapkan membawa pembaruan fundamental dalam tata kelola koperasi, hak dan kewajiban anggota, insentif pengembangan usaha, hingga adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan dinamika pasar global. Terlebih, regulasi baru ini perlu memperkuat peran koperasi sebagai instrumen utama dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat desa dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
Transformasi Sistem Ekonomi Nasional Melalui Kopdes Merah Putih
Proyek Koperasi Desa Merah Putih sebagai PSN bukan sekadar agenda pembangunan koperasi, melainkan bagian dari transformasi sistem ekonomi nasional yang semula berorientasi pada kapitalisme neoliberal menjadi ekonomi yang inklusif dan berkeadilan sosial. Konsep koperasi ini sangat relevan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan yang menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas utama.
Dengan melibatkan desa sebagai basis produksi dan distribusi, pemerintah tidak hanya menguatkan perekonomian lokal tetapi juga memperkuat stabilitas sosial dan politik. Desa yang mandiri secara ekonomi dapat mengurangi kesenjangan sosial, menekan urbanisasi yang tidak terkendali, dan menjaga kearifan lokal sebagai aset bangsa.
Harapan dan Resolusi ke Depan
Dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap Kopdes Merah Putih sebagai Proyek Strategis Nasional menjadi momentum bersejarah bagi perkembangan koperasi di Indonesia. Pemerintah dan masyarakat harus terus bersinergi dalam menyukseskan program ini. Tak hanya sekadar membangun koperasi, tetapi juga membangun ekosistem sosial ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Dengan penyelesaian pembentukan Kopdes Merah Putih dan mulai operasionalnya di semester kedua tahun ini, maka langkah selanjutnya adalah monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan untuk menjamin bahwa koperasi dapat memberikan hasil nyata untuk masyarakat.
Selain itu, edukasi dan pemberdayaan masyarakat desa harus diprioritaskan agar setiap anggota koperasi mampu berperan aktif, meningkatkan kapasitas diri, serta beradaptasi dengan perubahan lingkungan bisnis yang terus berkembang.
Program hilirisasi dan perbaikan regulasi pun harus berjalan selaras sebagai fondasi yang memperkuat keberlanjutan koperasi. Kolaborasi antarinstansi pemerintah, swasta, dan akademisi wajib diperkuat guna mengoptimalkan sumber daya dan potensi yang ada.
Kesimpulan
Koperasi Desa Merah Putih adalah jawaban strategis bagi Indonesia untuk mengatasi persoalan ekonomi di desa sekaligus membawa reformasi besar pada sistem ekonomi nasional. Dengan pengelolaan yang baik dan dukungan regulasi modern, Kopdes Merah Putih dapat menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan.
Ambisi Presiden Prabowo Subianto dalam menjadikan program ini Proyek Strategis Nasional menunjukkan bahwa koperasi tidak lagi dipandang sebelah mata tapi sebagai pilar utama pembangunan nasional. Transformasi ini menjanjikan masa depan yang lebih cerah bagi rakyat desa dan memperkuat pondasi ekonomi bangsa dalam menghadapi tantangan global. Mari kita dukung langkah besar ini demi kemajuan Indonesia yang lebih merata dan berkeadilan.
Penulis: Eko Windarto