Jakarta, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka “Kick Off Meeting Penelitian Rangkap Jabatan Terhadap Integritas dan Tata Kelola Lembaga Publik di Indonesia” di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 25/8/2025.
Penelitian ini menjadi langkah awal dalam upaya mitigasi risiko rangkap jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merangkap sebagai komisaris di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dilansir dari siaran pers resmi KPK.
Fenomena rangkap jabatan ASN di jajaran BUMN sendiri telah menjadi sorotan publik selama beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data KPK, sejak tahun 2015 hingga 2023 terdapat sebanyak 17 pengaduan masyarakat terkait permasalahan ini yang diterima lembaga antirasuah.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan bahwa rangkap jabatan yang tidak dikelola dengan baik berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Kondisi tersebut dapat merusak integritas serta tata kelola lembaga publik dan berimbas pada kredibilitas pemerintahan.
“Kami melihat bahwa praktik rangkap jabatan yang tidak diatur secara baik bisa menimbulkan risiko serius terhadap tata kelola dan akuntabilitas lembaga publik,” ujarnya.
Dalam kajian ini, KPK akan mengidentifikasi berbagai praktik rangkap jabatan ASN, termasuk faktor-faktor penyebabnya. Kajian akan menyentuh aspek kebijakan yang ada, keterbatasan sumber daya manusia, beban kerja, hingga kompensasi yang mungkin menjadi pemicu berlakunya rangkap jabatan.
Selain itu, efektivitas mekanisme pengawasan juga menjadi fokus utama penelitian agar tata kelola lembaga publik lebih transparan dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Negara Universitas Indonesia, Eko Prasojo, turut memberikan pandangannya mengenai isu rangkap jabatan.
Ia menilai bahwa fenomena ini perlu mitigasi serius karena potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang yang dapat menimbulkan ketidakadilan dan rangkap pendapatan bagi ASN.
Penulis: Ekowin
Editor: Sarpin