Jakarta, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) untuk tahun anggaran 2012-2014. Dari jumlah tersebut, tiga orang telah ditahan oleh KPK guna proses hukum lebih lanjut, dilansir dari Facebook KPK.
Katalis merupakan zat penting dalam proses pembuatan bahan bakar minyak (BBM) yang berfungsi mengurangi kadar sulfur sehingga produksi BBM dapat memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Penggunaan katalis menjadi kunci dalam menghasilkan bahan bakar yang ramah lingkungan dan berkualitas tinggi.
Namun, dalam kasus ini para tersangka diduga melakukan pengondisian tender pengadaan katalis dengan nilai kontrak mencapai Rp176,4 miliar.

Praktik yang melanggar hukum ini merugikan negara dan mencoreng tata kelola sektor sumber daya alam yang seharusnya dikelola dengan penuh integritas.
“KPK sangat menyayangkan terjadinya korupsi di sektor sumber daya alam yang merupakan salah satu sektor strategis nasional. Kami berharap seluruh instansi terkait dapat segera melakukan evaluasi dan perbaikan prosedur guna mengantisipasi praktik serupa,” ujar pihak KPK dalam keterangan resminya.
KPK juga menekankan pentingnya upaya mitigasi secara serius agar sumber daya alam yang sangat strategis dapat dikelola secara transparan dan bertanggung jawab, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai bagian dari komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor strategis demi memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Proses penyidikan dan penanganan kasus tersebut akan terus berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Penulis: Win